Tiga Hakim Agung Penjarakan Ornag dengan pasal yang sduah dihapus
Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro penjarakan Dr Bambang dengan pasal yang sudah dihapus, ini sangat memalukan
Mudzakir bahkan meminta dijatuhkan sanksi kepada para hakim dengan adanya putusan ngawur ini. Apalagi, kata Mudzakir, ketua majelis kasus ini juga pernah salah dalam memutus perkara dokter Ayu yang kini sudah dibebaskan
Mudzakir bahkan meminta dijatuhkan sanksi kepada para hakim dengan adanya putusan ngawur ini. Apalagi, kata Mudzakir, ketua majelis kasus ini juga pernah salah dalam memutus perkara dokter Ayu yang kini sudah dibebaskan
0 Response to "Tiga Hakim Agung Penjarakan Ornag dengan pasal yang sduah dihapus"
Post a Comment