Informasi Tentang Kecurangan Pilpres dan Pileg serta Langkah Preventif Pencegahannya
*| Informasi Tentang Kecurangan Pilpres dan Pileg serta Langkah Preventif Pencegahannya |*
Oleh:
Zainal Arifin (Independen)
ig : @zainal.pwk
Informasi ini dipersembahkan untuk Rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Juga untuk para saksi pendukung 01 dan 02, untuk mewujudkan pilpres dan pileg secara jujur dan adil.
Berikut saya sampaikan kecurangan yang bisa terjadi berikut langkah preventif yg harus dilakukan agar kecurangan tsb bisa dihindari setidaknya mengurangi.
1. *Serangan fajar*, hal ini termasuk kejahatan yg sangat berat, masuk kedalam money politik, hukumannya selain pidana bagi yg melaksanakannya juga bisa menggagalkan paslon jika saja yg melajukannya adalah paslonnya secara langsung atau tim sukses yang nama2nya resmi terdaftar di KPU.
*Langkah Preventif* :
Terus suarakan dan sampaikan kepada masyarakat bahwa pemberian calon melalui serangan fajar adalah tindakan yang dilarang baik menurut agama maupun darigama. *"Arrosyi walmurtasyi finnar..yang memberi dan menerima masuk neraka" (Al-hadis).*
Jika menemukan ada oknum yg melakukan hal tsb, lapor ke bawaslu dan atau langsung ke penegak hukum (polisi, kejaksaan ataupun KPK), karena money politik ini termasuk kejahatan korupsi/suap. Lebih hebat lagi lakukan OTT bekerjasama dg penegak hukum, agar menjadi shock-terapi kedepannya.
2. *Pengambilan kembali kartu undangan*, hal ini biasa dilakukan di desa/ pelosok. Banyak pemilih yg menerima surat undangan pada hari H nya masih di luar kota karena bekerja dan dipastikan tidak pulang utk mencoblos. Biasanya satu hari atau malam sebelum pencoblosan, ada tim yg mengambil surat undangan ke rumah2 penduduk yang sedang bekerja di luar kota tsb. Mereka menyampaikan bahwa kartu undangan akan dikumpulkan kembali ke KPU sehubungan ybs sedang kerja di luar kota.
Nah, kartu undangan inilah yg akan di bawa ke TPS oleh oknum untuk dicoblos berbarengan, tentu dengan pengaturan sedemikian rupa agar tdk nampak di depan saksi2 yg belum berpengalaman.
Ingat, kejadian ini sering terjadi di daerah-derah pedesaan/ pelosok yg jauh dari perkotaan.
*Langkah preventif*:
Sebar para relawan ke daerah2 terpencil/pelosok utk menjaga dan memantau pergerakan oknum.
Juga sampaikan ke masyarakat bahwa surat undangan Tidak Boleh Dikumpulkan Lagi !
Jika ditemukan oknum yg demikian, ambil 2 alat bukti: foto kejadian dan rekam kesaksian masyarakat/korban, segera laporkan ke bawaslu.
Selain itu, pantau dan cermati betul buku kehadiran/absen, jangan sampai jumlah kehadiran riil tidak diketahui.
3. *Dicblosnya surat suara yg tidak terpakai di TPS karena banyaknya calon pemilih yang tidak hadir*.
Nah, modus ini sangat potesial sekali terjadi baik frekuensi maupun jumlah penggelembungan suara di masing2 TPS. Peluang ini terjadi karena banyaknya masyarakat yg tidak hadir mencoblos (bisa mencapai 35%).
*Langkah preventif*:
a. Hitung dan catat jumlah surat suara yg disiapkan di TPS
b. Pantau terus jumlah surat suara yang terpakai serta sisa surat suara dengan kehadiran/ absen.
c. Saat mau pembukaan kotak suara utk dilakukan perhitungan, CATAT terlebih dahulu jumlah kehadiran dari buku absen, jumlah tersebut dicatat di kartu plano (kertas yg dipampang utk perhitungan), juga di kartu C1 rekapitulasi yg akan diserahkan ke masing2 saksi
d. Jangan lupa, cek lagi buku kehadiran, lihat tandantangan para pemilih, jika banyak tdtangan yg mencurigakan, maksudnya tdtangan sama bentuk dan stylenya dari beberapa pemilih, patut dicurigai bahwa itu adalah dilakukan oknum penggelembungan suara. Segera cek betul jumlah surat suara yg terpakai dan sisa. Terus kroscek dg jumlah kehadiran total (suara syah dan tidak syah/rusak).
Jika ada selisih, langsung laporkan ke bawaslu dan buat surat berita acara bahwa telah terjadi kecurangan di TPS tsb, jangan lupa berita acara di tandatangani oleh semua saksi dan pengurus KPPS.
Waspada, modus kecurangan seperti ini tidak hanya terjadi di desa-desa terpencil saja, melainkan di kota-kota juga.
4. *Pengrusakan terhadap surat suara yg memilih lawannya*. Biasanya dilakukan oleh orang yg bertugas mengambil surat suara dari kotak suara saat proses penghitungan.
Nah modus kecurangan ini sudah banyak diantisipasi oleh para saksi dan menjadi materi rutin dalam pelatihan para saksi.
*Langkah preventif*:
Meminta petugas yg mengambil surat suara dari kotak, jari tangannya bersih dari kuku atau alat yg bisa digunakan utk merusak surat suara. Misal jika didapat petugas berkuku panjang, maka diminta utk memotong kuku terlebih dahulu. Selain kuku panjang bisa juga menggunakan cincin yg permukaan atasnya tajam. Jika menggunakan diminta utk melepasnya.
Demikian informasi yg bisa disampaikan, semoga bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia juga bagi para saksi baik dari kubu 01 maupun 02.
Berlaku Jujur Itu Indah dan Berkah.
Melakukan Tindakan Pencegahan Jauh Lebih Baik Dalam Menekan Kecurangan Pada Pilpres dan Pileg.
Jangan Berbuat Curang di Pilpres dan Pileg, hakekatnya yang kau curangi adalah Seluruh Rakyat, *PEMEGANG KEDAULATAN TERTINGGI*.
Semoga pesta demokrasi berjalan dengan jujur, adil, lancar dan barokah..
Aamiin yra.

0 Response to "Informasi Tentang Kecurangan Pilpres dan Pileg serta Langkah Preventif Pencegahannya"
Post a Comment