Ombudsman akan Memanggil Direksi PLN Soal Listrik Padam Massal
Ombudsman akan Memanggil Direksi PLN Soal Listrik Padam Massal
Ombudsman mengadakan investigasi terkait pemadaman listrik massal pada Minggu (4/8) kemarin. Ombudsman akan memanggil direksi PLN dan pihak lainnya terkait investigasi itu.
"Pada hari Kamis nanti (dipanggil). Hari ini kami layangkan surat secara langsung kepada Direksi PLN dan pihak yang terkait termasuk Dirjen Ketenagalistrikan, YLKI dan masyarakat pengguna listrik," kata Anggota Ombudsman Laode Ida, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
"Kami hadirkan di sini dimintai pendapatnya dan kita mulai investigasi, artinya kita menyatakan sikap mulai investigasi khusus terhadap peristiwa black out kelistrikan di Jabar, Jakarta dan Banten," sambungnya.
Laode menyayangkan pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu hingga Senin kemarin di beberapa daerah. Ia menyebut sejumlah pelayanan publik termasuk KRL, MRT Jakarta dan pelayanan umum lainnya terganggu, serta banyak masyarakat usahanya dirugikan mencapai ratusan juta.
Ombudsman akan mempertanyakan mengenai penyebab pemadaman massal dan gangguan yang terjadi di beberapa pembangkit listrik. Ombudsman menyayangkan lamanya penanganan yang dilakukan PLN terhadap peristiwa itu.
Laode menyebut permintaan maaf oleh Direksi PLN tidak cukup karena banyak masyarakat yang dirugikan. Dia meminta pemerintah bersikap tegas mengenai manajemen PLN.
"Ketika mereka melakukan kesalahan, tidak profesional menjalankan tugasnya tidak memiliki dedikasi misalnya bahkan itu harusnya menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menjadikan mereka apakah diminta mundur dsb, itu harusnya jangan menyatakan itu kan peristiwa disengaja atau masalah teknis," kata Laode.
"Kalau ini human error maka harus dijawab oleh tanggungjawabnya serius pada pihak penyelenggara atau pelaksana pengelola PLN itu sendiri," ungkapnya.
Sementara itu, terkait pelaporan kelompok masyarakat Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) terhadap Direksi PLN mengenai pemadaman listrik massal, Ombudsman juga akan menanganinya. Namun Ombudsman akan menangani pelaporan itu secara terpisah dengan investigasi yang dilakukan pihaknya.
"Tentu saja kalau ada masyarakat mengadu kami apresiasi. Kewajiban Ombudsman untuk menangani atau memproses atau menindakanjuti pengaduan itu," kata Laode.
Ombudsman mengadakan investigasi terkait pemadaman listrik massal pada Minggu (4/8) kemarin. Ombudsman akan memanggil direksi PLN dan pihak lainnya terkait investigasi itu.
"Pada hari Kamis nanti (dipanggil). Hari ini kami layangkan surat secara langsung kepada Direksi PLN dan pihak yang terkait termasuk Dirjen Ketenagalistrikan, YLKI dan masyarakat pengguna listrik," kata Anggota Ombudsman Laode Ida, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
"Kami hadirkan di sini dimintai pendapatnya dan kita mulai investigasi, artinya kita menyatakan sikap mulai investigasi khusus terhadap peristiwa black out kelistrikan di Jabar, Jakarta dan Banten," sambungnya.
Laode menyayangkan pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu hingga Senin kemarin di beberapa daerah. Ia menyebut sejumlah pelayanan publik termasuk KRL, MRT Jakarta dan pelayanan umum lainnya terganggu, serta banyak masyarakat usahanya dirugikan mencapai ratusan juta.
Ombudsman akan mempertanyakan mengenai penyebab pemadaman massal dan gangguan yang terjadi di beberapa pembangkit listrik. Ombudsman menyayangkan lamanya penanganan yang dilakukan PLN terhadap peristiwa itu.
Laode menyebut permintaan maaf oleh Direksi PLN tidak cukup karena banyak masyarakat yang dirugikan. Dia meminta pemerintah bersikap tegas mengenai manajemen PLN.
"Ketika mereka melakukan kesalahan, tidak profesional menjalankan tugasnya tidak memiliki dedikasi misalnya bahkan itu harusnya menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menjadikan mereka apakah diminta mundur dsb, itu harusnya jangan menyatakan itu kan peristiwa disengaja atau masalah teknis," kata Laode.
"Kalau ini human error maka harus dijawab oleh tanggungjawabnya serius pada pihak penyelenggara atau pelaksana pengelola PLN itu sendiri," ungkapnya.
Sementara itu, terkait pelaporan kelompok masyarakat Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) terhadap Direksi PLN mengenai pemadaman listrik massal, Ombudsman juga akan menanganinya. Namun Ombudsman akan menangani pelaporan itu secara terpisah dengan investigasi yang dilakukan pihaknya.
"Tentu saja kalau ada masyarakat mengadu kami apresiasi. Kewajiban Ombudsman untuk menangani atau memproses atau menindakanjuti pengaduan itu," kata Laode.

0 Response to "Ombudsman akan Memanggil Direksi PLN Soal Listrik Padam Massal"
Post a Comment