Lahirnya UU No.14 Tahun 1998 mendorong pernerintah dan BUMN untuk lebih transparan dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Lahirnya UU No.14 Tahun 1998 mendorong pernerintah dan BUMN untuk lebih transparan dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
ndangundang No.14
Tahun 1998 tentang Keterbukaan Informasi Publik resmi diberlakukan pada 2010 setelah melewati masa sosialisasi
selama dua tahun. Terlepas dari
hingarbingar
persetujuan dan penolakan
atas undangundang yang dikenal dengan UU KIP ini, patut
dicermati bahwa pemerintah yang
menginisiasi lahirnya un- dangundang tersebut tengah berupaya untuk
terus memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lehih baik dengan menerapkan prinsip
transparansi dan akuntabilitas kepada seluruh badanbadan
publik mulai dari pemerintah
pusat hingga Badan Usaha Milik Negara.
Seperti diungkap oleh Menteri Negara BUMN, Mustafa Abubakar,
kehadiran UU KIP diharap kan
bernilai positif bagi tata
kelola pemerintahan dan penyelenggaraan
pelayanan publik, antara lain transparansi dan akuntabilitas badanbadan publik,
akselerasi pemberantasan KKN, optimal isasi perlindungan hakhak
masyakarat terhadap pelayanan publik, persaingan usaha sehat dan
akselerasi demokrasi.
Jika dorongan isu
transparansi dan akuntabili
tas selama ini hanya menjadi semacam imbauan
moral yang tak wajib dipatuhi kini, setelah pem berlakukan UU KIP seluruh badan publik wajib dan
tunduk pada klausulklausul transparansi dan akuntabilitas yang mengikat
di dalam undang undang tersebut. Artinya,
seluruh badan publik mulai dari
instansi dan departemen di pemerin tahan
pusat, lembaga legislasi, lembaga
penegak hukum, pemerintahan daerah,
BUMN dan BUMD wajib memberikan
informasi yang bisa dipertang
gungjawabkan dan dibutuhkan oleh masyarakat
luas sesuai dengan aturan
yang tercantum di dalam
undangundang tersebut.
Terlalu dini memang
jika kita menilai sejauh
mana undangundang ini telah memberikan dampak positif
terhadap penerapan prinsip
trans= paransi dan
akuntabilitas khususnya pada pemer intahan dan BUMN. Namun, jika kita merujuk jauh ke belakang
ke masa sosialisasi undangun dang ini atau sebelumnya, upaya
untuk menerap kan prinsip transparansi
terhadap pemerintahan dan BUMN
sebenarnya telah mulai dilakukan melalui
berbagai instrumen di luar UU KIP.
Ambil contoh audit keuangan
tahunan yang
dilakukan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
terhadap laporan keuangan
pemerintahan pusat.
GERAKAN PRAMUKA
UNTUK MENAKLUKKAN
Coba dihubungkan
dengan masalah di atas, Ketua Komite
III DPD RI, Dr Sulistyo MPd
dalam kesempatan Si dang Paripurna keto
DPD RI tersebut rnengatakan
bahwa apa yang
terjadi seat ini termasuk korupsi yang makin
menghancurkan
neg
eri salah satunya
MAFIA PAJAK
adalah diakibatkan
oleh adanya krisis
karakter yang melanda
masyarakat terrnasuk kecintaan
pada negeri. "Ka rena jika
mereka memiliki karakter
yang kuat, jika
mereka mencintai ne gerinya, tidak
akan mungkin seseo rang dengan tenangnya melakukan
korupsi tanpa melihat akibatnya pada Negara," ungkap Sulistyo.
Oleh sebab itu, salah
satu cara yang
bisa dilakukan agar
masyarakat meng
hindari
perbuatan yang bisa rnerugi kan negaranya adalah dengan mening
gikan kembali karakter dan kecintaan
mereka terhadap negerinya. Caranya? "Tegakkan kembali gerakan keprarnu kaanl" tegas Sulistyo.
Saat ini,
kepramukaan rriesti ditata
kemball karena telah
kehilangan roh nya, Banyak
orang sekadar mengguna kan pakaian coklat, namun
hanya se batas formalitas.
Padahal, menurut Su lityo, Gerakan
Pramuka, merupakan
Organisasi Pendidikan atau Organisasi kepramukaan, bukan organisasi kerna syarakatan, organisasi
agama maupun
Permasalahan KKN odalah permasa lahan karakter. Dl- perlukan pembe
nahan dint untuk
memberslhkannya.
emenjak
penyelewengan pa· jakyang dilakukan oleh Pega wai Dirjen Pajak Gayus Tam· bunan pertama
kali terkuak, kasusnya
bergulir bak bola
panas yang terus diperbincangkan ba nyak pihak sampai
saat ini. Anggapan pun
meluas bahwa mafia
pajak telah didominasl oleh pihak pusat. Padahal, nyatanya tidaklah demikian.
Masalah penyelewengan pajak tidak
hanya ter [adi di pusat, namun
juga di daerah. Seperti dlkatakan
oleh t<etua t<omite IV
Dewan Perwakilan Daerah RI,
Prof Dr John Pieris, SH,
MS, di selasela Sidang Paripurna ke19
DPD RI (4/B) lalu, justru, mafia pajak
di daerah le·
bih buas dlbandlngkan dengan pusat,
Hasil pemeriksaan
BPl< wilayah pa da semester
kedua tahun 2009 lalu sempat
menemukan bukti bahwa ada
2 kabupaten yang kedapatan
tidak me·
nyerahkan
laporan keuangan peme
rintah daerahnya,
yaitu Kabnpaten Se
ram Timur dan Kabupaten
Kepulauan Aru. Namun
bukannya DPRD menin
daklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, justru kedua
bupatinya terpilih kem bali. "Sangat mungkin telah terjadi
ko lusi antara DPRD dengan kepala dinas
tertentu demi mendapatkan proyek,
sehinga jika ada dugaan miss manage· ment oleh pihak pemerintah pusat, DPRD lah yang akan melindungl me reka," gernas John.
Akhirnya, John bersarna
anggota lain dari Komite IV DPD RI pun
men· dukung wacana pembentukan
satgas mafia kejahatan pajak di
daerah kare na dinilai bisa
memlnimalisir tingkat
kejahatan dan penggelapan pajak di
departemen pajak di daerah, "Yang
penting ada perwakilan satgas mafia pajak
di daerah. Mekanismenya tidak harus diangkat oleh presiden, tapi bisa dibentuk atau dilantik oleh satgas pu sat," ungkap John.
organisasi
politik. Gerakan Pramuka
menjiwai betul keberadaan
Bhineka Tunggal Ika yang dapat
rnempersatu kan keanekaragaman
ras, budaya dan agama
di Indonesia. Pramuka
adalah
organisasi
pendidikan yang memper satukan segala perbedaan yang ada di Indonesia. Pramuka
sendiri merupa kan
pendidikan karakter bagi generasi muda dimana di dalamnya juga
mena narnkan jiwa nasionalis yang mengede pankan soft skill bukan knowledge
dan tidak tertarik terhadap politik.
Itu sebabnya,
Sulistyo sangat berha rap
Rancangan UndangUndang
(RUU) yang dikedepankan tentang Gerakan Pramuka harus
segera disah kan untuk
mengantisipasi munculnya
gerakan kepanduan yang menyerupai Pramuka. Padahal
sesuai Kepres No
238 Tahun 1961 telah diputuskan bah wa seluruh pandu
dilebur menjadi sa tu dalam
Gerakan Pramuka. Makanya, Sulistyo mendukung penuh dengan
rencana pengesahan RUU
Gerakan
Pramuka, asalkan muatan
RUU yang
nantinya menjadi UU tetap
mengako modir muatan Kepres
yang merupa kan ruh dari pramuka
tersebut,"ung kapnya .• INFORIAL
0 Response to "Lahirnya UU No.14 Tahun 1998 mendorong pernerintah dan BUMN untuk lebih transparan dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik."
Post a Comment