Semua pengelasan logam yang bersinggungan harus dilas, dan Penyedia jasa harus
G.3. Pengelasan.
Semua pengelasan logam yang bersinggungan harus dilas, dan Penyedia jasa harus
menyediakan sampel untuk pemeriksaan atau pengujian, sesuai
dengan spesifikasi, bila
diperlukan oleh Direksi.
G.4. Sambungan Baut dan Paku Keling.
Penyedia jasa harus menyediakan semua paku keling, baut,
mur, ring, dll yang diperlukan
untuk pekerjaan baja, serta cadangan. Sambungan baut yang
memegang getaran harus
terpasang dengan kuat. Semua paku keling dan lubang baut
harus dibor dan ujung luar kasar
harus disempurnakan. Lubang paku keling harus tepat memenuhi
saat dimasukkan dan
sesuai dengan ukuran, sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia PBBI-1982 atau yang
berlaku untuk pekerjaan kelas primer.
Sebelum dikirim ke tempat pekerjaan, semua baut kecuali
untuk baut Lewis dan baut galvanis
menjadi dipanaskan dan dicelupkan ke dalam minyak pelumas
atau setara cair yang disetujui.
Penyimpanan harus berhati-hati untuk memastikan cacat, tidak
rusak dan tetap bersih.
Sambungan logam di tempat kerja sejauh mungkin harus koneksi
dengan baut, jika tidak
memungkinkan digunakan sambungan dengan pengelasan, asalkan
persiapan permukaan
yang akan dilas dan dikerjakan di pabrik tetap bersih selama
pengiriman ke lapangan.
G.5. Inspeksi di Pabrik.
Direktur atau pejabat yang ditugaskan harus melakukan
pemeriksaan bahan, kualitas
pekerjaan, pabrik dan perakitan di pengembangan pabrik
Pemeriksaan ini meliputi :
a. Pemeriksaan baja atau material lain yang digunakan untuk
memastikan bahwa
material di atas standar. Laporan percobaan kimia dan fisika
untuk bahan yang
digunakan harus ditunjukkan.
b. Tindakan pemeriksaan
c. Pemeriksaan pekerjaan pengelasan dan pengujian jika
diperlukan.
d. Pemeriksaan pembersihan dan pekerjaan pengecatan baja.
e. Percobaan perakitan dan hasil pengetesan.
f. Pemeriksaan bagaimana pengemasan (packing) untuk
pengiriman
G.6. Pengembangan Di Pabrik.
Jika diperlukan Direksi, pekerjaan baja harus dipasang
sementara di tempat pembuatan
untuk diperiksa oleh Direksi dan jika dianggap perlu
dilakukan pengujian sebelum dikirim.
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
68
Spesifikasi Teknis
G.7. Pengembangan Di Lokasi Pekerjaan .
Penyedia jasa harus memasang lengkap pekerjaan baja dan akan
menyediakan dan
membangun semua tahap sementara dan persiapan yang
diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan. Sebelum pelaksanaan dimulai di lapangan, Penyedia
jasa harus mengirim kepada
Direksi untuk persetujuan dengan cara yang diusulkan untuk
konstruksi pekerjaan baja dan
harus dilaksanakan dan pengaturan pencegahan yang
ditunjukkan oleh Direksi.
G.8. Permukaan Kontak.
Kecuali ditentukan lain, jika dipasang secara permanen logam
ke logam atau permukaan lain,
maka sentuhan permukaan logam yang akan dicat dengan dua
lapisan cat bituminous
dengan segera sebelum pemasangan.
Aluminium tidak akan ditanam di beton, beton basah atau
dipasang tetap yang masih baru.
Di mana diperlukan untuk menghubungkan aluminium dengan baja
atau besi cor, kedua
permukaan harus dipisahkan dengan bahan pemisah yang
disetujui, ketebalannya, tidak
kurang dari 1,5 mm. Di mana penegakan batang aluminium
dipasangi batu, batu bata atau
permukaan beton agar sampai ke dalam kontak, material
sambungan harus diberi
sambungan seng berchrom (zinc berchrom connection).
G.9. Keamanan Di Pengiriman.
Penyedia jasa harus mengamankan semua peralatan dalam
transportasi, bongkar,
pemasangan, penyimpanan di ruang terbuka dan pengiriman ke
lapangan.
G.9. Bagian Pemasangan.
Untuk pemasangan bagian-bagian yang masuk dalam pekerjaan
beton atau batu adalah
permanen, daripada bagian atas seperti ankur, plat, dll akan
dikirim lebih awal dari bagian
yang lain.
G.10. Pengujian Setelah Pemasangan di Lokasi.
Setelah selesai dipasang di lokasi, harus dilakukan terhadap
semua peralatan, hingga
disetujui Direksi. Setiap pintu air harus diputar penuh
untuk keperluan operasi, menggunakan
semua peralatan yang disediakan dan persyaratan yang telah
ditetapkan kecuali Direski
menentukan lain.
G.11. Pengajuan.
Setelah pengujian selesai dengan baik, selama periode
tertentu harus disepakati bersama
oleh Direksi dan Penyedia jasa, dengan perkiraan satu
minggu, Pelaksana dari pemilik pabrik
diminta tinggal untuk mengawasi operasi pertama bangunan
tersebut dan memberikan
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
69
Spesifikasi Teknis
petunjuk dan bimbingan kepada staf dari Pengguna Jasa dengan
cara benar untuk
pengoperasian bangunan.
G.12. Pengukuran dan Pembayaran.
Pengukuran dan pembayaran pekerjaan struktur baja sesuai
dengan Gambar dan disetujui
oleh Direksi.
Pembayaran harus dibuat untuk pekerjaan struktur baja harga
satuan per ton termasuk
dalam Daftar Kuantitas. harga satuan ini termasuk harga
untuk bahan, peralatan, fabrikasi,
transportasi, instalasi dan lain-lain.
H. PENGECATAN
H.1. Bidang-Bidang Yang Tidak Dicat
Roda gigi kuningan, bidang-bidang baja yang dikerjakan halus
dan bidang-bidang baja yang
setelah pemasangan lokasi akan bersentuhan secara putar atau
geser, dan juga tali-tali kawat
tidak akan dicat.
Setelah pembersihan selesai, maka bidang-bidang demikian
harus dilapisi dengan lembaran
plastik untuk menjaga terhadap kerusakan kecil dan korosi
selama pengangkutan dan
penyimpanan dilokasi. Selimut plastik ini harus dilepas,
sebelum peralatan itu dipasang.
Tidak ada mata pembayaran dalam pekerjaan ini karena sudah
menjadi satu kesatuan
dengan pekerjaan utamanya yakni pintu pintu,
saringan/trashrack dlll.
H.2.Bahan Cat
Jika tidak ditentukan lain bahan cat harus memenuhi Standar
Nasional Indonesia PUBI-1982.
Semua bahan harus diperoleh dari pabrik yang disetujui oleh
Direksi dan contoh dari tiaptiap
cat dan bahan campurannya yang diusulkan untuk dipakai,
harus diserahkan kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang harus
dikirim ketempat pekerjaan dalam
kaleng atau drum dengan segel yang masih utuh. Cat yang
telah kadaluarsa seperti yang
dituliskan pada kalengnya tidak boleh dipakai bahan cat
seperti itu harus segera dikeluarkan
dari tempat pekerjaan.
Cat harus seluruhnya diaduk di bawah pengawasan seorang mandor
yang berwenang dengan cara yang dibenarkan oleh Direksi dan
tak boleh diberikan kepada
tukang cat sebelum cat dan bidang yang akan dicat selesai
dipersiapkan betul-betul. Seluruh
pekerjaan harus diselesaikan dalam warna dan corak seperti
diperintahkan oleh Direksi dan
jika diperlukan, Penyedia Jasa harus membuat variasi warna
dari tiap-tiap lapisan cat.
H.3. Tata Cara Pengecatan Pekerjaan Baja
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
70
Spesifikasi Teknis
Kecuali disyaratkan lain, maka pekerjaan baja konstruksi dan
alat-alat pengatur air dan lain
sebagainya harus disiapkan dan diberi cat dasar menurut ketentuan tata cara sebagai
berikut:
a. Terbuka terhadap pengaruh iklim baik terlindung atau
tidak :
i) Dibersihkan dengan sikat sandblast kecuali ditentukan
lain oleh Direksi.
ii) Dua lapis dasar timah meni
iii) Dua lapis cat oksida besi atau dua cat lapis alumunium
b. Terbuka terhadap pengembunan berat atau bila terbenam
dalam air, termasuk semua
pintu
i) Dibersihkan dengan sand blast
ii) Dicat dasar dua lapis
c. Dua lapis cat bitumen kental atau dua lapis cat karet,
berchlor atau dua lapis cat oksida
terbatubara.
Pintu geser tegak, katup-katup dan lain-lain alat yang
dibuat dari besi harus dilapisi
dengan dua lapis cat bitumen atau yang sepertinya,
sebagaimana ditunjukkan oleh
Direksi.
Tidak ada mata pembayaran dalam pekerjaan ini karena sudah
menjadi satu kesatuan
dengan pekerjaan utamanya yakni pintu-pintu,
saringan/trashrack dll.
H.4. PEMERIKSAAN DAN PERAKITAN
H.4.1. Pemeriksaan Di
Pabrik
Direksi atau pejabat yang diberi tugas harus mengadakan
pemeriksaan terhadap bahanbahan:
mutu
pekerjaan,
Pabrik
dan
percobaan
perakitan
di
Pabrik.
Pemeriksaan
ini
meliputi
:
a.
Pemeriksaan baja atau bahan-bahan lain yang dipakai untuk
memastikan bahwa bahan-
bahan di atas dengan standar. laporan percobaan kimia dan fisika dari
bahan-bahan
yang dipakai harus ditunjukkan.
b. Memeriksa ukuran-ukuran
c. Memeriksa pekerjaan las dan mengujinya bila diperlukan
d. Memeriksa pembersihan dan pengecetan pekerjaan baja
e. Percobaan perakitan dan menguji hasilnya
f. Memeriksa cara pengepakan untuk pengiriman
H.4.2.Pembangunan Di Pabrik
Jika dibutuhkan Direksi, pekerjaan baja harus dipasang untuk
sementara ditempat
pembuatannya untuk diperiksa oleh Direksi dan jika dianggap
perlu diuji sebelum dikirim.
H.4.3.Pembangunan Di Tempat Pekerjaan
Penyedia Jasa harus memasang pekerjaan baja selengkapnya dan
harus menyediakan dan
membangun semua panggung sementara dan persiapan yang
diperlukan untuk
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
71
Spesifikasi Teknis
melaksanakan pekerjaan.
Sebelum satupun pembangunan dimulai di lapangan, Penyedia
Jasa harus menyampaikan kepada Direksi untuk mendapat
persetujuan cara-cara yang dia
usulkan untuk pembangunan pekerjaan baja dan harus
dilaksanakan pengaturan dan
pencegahan yang ditunjukkan oleh Direksi.
H.4.4.Permukaan-Permukaan Yang Bersentuhan
Kecuali ditentukan lain, jika logam dipasang permanen pada
logam atau permukaan lainnya,
maka permukaan logam yang bersentuhan harus dicat dengan dua
lapis cat bitumen, segera
sebelum pemasangan.
Alumunium tidak boleh didirikan pada beton yang basah atau dipasang tetap pada beton
yang masih muda.
Dimana perlu untuk menghubungkan aluminum dengan baja atau besi
tuang, kedua permukaan harus dipisahkan dengan bahan pemisah
yang disetujui, tebalnya,
tidak kurang dari 1,5 mm.
Dimana batang-batang bangunan dari aluminium dipasang batu,
bata atau beton, permukaan-permukaan yang bersentuhan, bahan
sambungan harus diberi
seng berchrom.
H.4.5.Pengamanan Dalam Perjalanan
Penyedia Jasa harus mengamankan semua peralatan di dalam
pengangkutan,
pembongkaran, pemasangan, penyimpanan diruang terbuka dan
perjalanan ke lapangan
pekerjaan.
H.4.6.Pemasangan Bagian-Bagian
Untuk pemasangn bagian-bagian yang masuk dalam pekerjaan
beton atau pasangan batu
yang permanen, maka bagian-bagian di atas seperti angkur,
plat perletakan dan lain-lain
harus dikirim lebih dahulu dari pada bagian lain.
H.4.7.Pengujian Setelah Dipasang Di Lokasi
Setelah selesai dipasang dilokasi, harus diadakan uji coba
terhadap semua perlengkapan,
sampai mendapat persetujuan Direksi. Setiap pintu pengatur air harus digerakkan
secara
penuh untuk keperluan pengoperasian, dengan menggunakan
semua peralatan yang
disediakan dan dengan persyaratan-persyaratan yang sudah
ditetapkan kecuali Direksi
menentukan lain
H.4.8. Penyerahan
Setelah uji coba selesai dengan baik maka untuk selama
periode tertentu yang akan disetujui
bersama oleh Direksi dan Penyedia Jasa, dengan perkiraan
satu minggu, pelaksana diminta
untuk tinggal guna mengawasi pengoperasian pertama dari
bangunannya, dan untuk
memberi petunjuk dan bimbingan kepada Staf Pemilik Pekerjaan
dalam cara yang benar
guna pengoperasian dari Bangunan tersebut.
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
72
0 Response to "Semua pengelasan logam yang bersinggungan harus dilas, dan Penyedia jasa harus "
Post a Comment