B.2.1 Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan
B.2.1 Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan
Penyedia Jasa harus menyerahkan 2 (dua) rangkap Rencana
Mingguan yang sudah disetujui
oleh Direksi setiap akhir Mingguan dan untuk minggu
berikutnya. Rencana tersebut harus
sudah termasuk pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi lainnya
yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan, pengadaan bahan, pengangkutan dan
peralatan dan lain-lain yang
diminta Direksi.
Penyedia Jasa harus menyerahkan 2 (dua) rangkap rencana
kerja harian secara tertulis semua
kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari
maupun untuk hari-hari berikutnya.
Rencana kerja harus mencakup pekerjaan tanah, pekerjaan
beton dan kegiatan lain yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa harus menyediakan Rencana Kerja Bulanan dengan
Sistim Bar-Chart pada akhir
bulan dan untuk bulan-bulan berikutnya. Rencana kerja ini
harus memperlihatkan tenggang
waktu dari mulai sampai akhir kegiatan utama dengan volume
pekerjaannya. Rencana kerja
ini harus diserahkan pada Direksi pada hari ketiga tiap
bulan untuk perbaikan dan perubahan.
Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau
tambahan akibat dari
kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan
sebelumnya oleh Penyedia Jasa
yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan.
B.2.1.1 Rapat Bersama Untuk Membicarakan Kemajuan Pekerjaan
Rapat tetap antara Direksi dan Penyedia Jasa diadakan 2
(dua) minggu sekali pada waktu
yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari
rapat ini membicarakan kemajuan
pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan
untuk minggu selanjutnya dan
membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera
diperoleh solusinya untuk
diselesaikan.
Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau
tambahan akibat dari
kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan
sebelumnya oleh Penyedia Jasa
yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan.
B.3 Pekerjaan Sementara
Penyedia Jasa akan bertanggung jawab terhadap perencanaan,
spesifikasi, pelaksanaan dan
berikut pemindahan semua pekerjaan sementara untuk
pelaksanaan pekerjaan sebaikbaiknya.
Detail dari pekerjaan sementara dimana Penyedia Jasa
bermaksud untuk
melaksanakan pekerjaan dilapangan, pertama-tama diserahkan
kepada Direksi untuk
mendapat persetujuan sesuai dengan prosedur dalam
Spesifikasi Umum. Apabila Penyedia
Jasa bermaksud mengajukan alternatif untuk pekerjaan
sementara diluar daerah
lapangan/kerja seperti ditunjukkan pada gambar kerja, semua
biaya yang dibutuhkan untuk
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
6
Spesifikasi Teknis
melaksanakan pekerjaan termasuk pembebasan tanah, sewa tanah
dan sebagainya,
ditanggung oleh Penyedia Jasa dan semua biaya yang mungkin
timbul sudah termasuk pada
uraian pekerjaan pada daftar volume pekerjaan yang
dikontrakkan. Keterlambatan tidak akan
meringankan Penyedia Jasa terhadap tanggung jawab untuk
memenuhi ketentuan dalam
Kontrak. Dalam hal tersebut tidak diberikan perpanjangan
waktu bila terjadi keterlambatan
dan akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan yang
diberlakukan.
Lapangan Kerja
Lapangan kerja seperti terlihat pada gambar kerja yang
digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan, dijamin oleh Pengguna Jasa dan bebas dari biaya
pembebasan tanah. Penyedia
Jasa sedapat mungkin melaksanakan pekerjaan sementara pada
tanah seperti pada gambar
kerja atau seperti petunjuk Direksi. Penyedia Jasa hendaknya
membatasi kegiatan peralatan
dan anak buahnya pada tanah yang sudah diijinkan/disediakan,
termasuk arah jalan masuk
yang disetujui Direksi sehingga mengurangi kerusakan
tanaman/pemilikan lahan dan
kerusakan tanah. Bekas yang dilalui kendaraan supaya
diperbaiki. Sebelum diterimanya
pekerjaan oleh Pemberi Tugas tanah harus dikembalikan
setidaknya seperti semula.
Penyedia Jasa bertanggung jawab langsung kepada Pemberi
Tugas untuk semua kerusakan
misalnya kerusakan tanaman atau tanah hasil galian baik
milik Pemberi Tugas atau orang lain.
Penyedia Jasa mengganti kerugian terhadap semua kehilangan
dan tuntutan karena
kerusakan tersebut akibat kelalaian Penyedia Jasa dalam
melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak.
Pengalihan Sementara
dan Dewatering
Penyedia Jasa tidak diperbolehkan mengganggu sistim
pengairan yang ada baik permanen
atau semi permanen selama pelaksanaan pekerjaan. Direksi
akan meminta Penyedia Jasa
untuk mengerjakan pekerjaan pengalihan sementara pada
saluran irigasi yang ada sebelum
melaksanakan pekerjaan saluran serta bangunan yang
berhubungan. Penyedia Jasa supaya
menyerahkan rencana pengalihan sementara untuk mendapatkan
persetujuan Direksi.
Setelah rencana itu disetujui/diubah atas petunjuk Direksi
pelaksanaan pekerjaan pengalihan
sementara harus sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
Biaya untuk pembuatan rencana pengalihan sementara supaya
dicantumkan dalam volume
pekerjaan sesuai dengan kemajuan pekerjaan dan perintah
Direksi yang akan dimasukkan
kedalam butir/ mata pembayaran pekerjaan Dewatering adalah
Lump Sump (Ls) seperti yang
telah termasuk dalam kontrak pekerjaan atau jika ditentukan
lain oleh Direksi
Pekerjaan Pengeringan
Selama Pelaksanaan
Pembuangan genangan air dilakukan selama pelaksanaan
pekerjaan seperti kistdam, saluran,
drainase dari genangan atau bangunan sementara yang lain.
Pada saat pembuangan air
dilaksanakan, Penyedia Jasa harus memasang, mengerjakan,
mengoperasikan dan
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
7
Spesifikasi Teknis
memelihara semua pipa, pompa dan peralatan lain yang
diperlukan untuk pembuangan air
dari bermacam-macam pekerjaan dan untuk pemeliharaan dasar
pondasi serta bagian
pekerjaan yang lain agar bebas dari air dan pekerjaan
konstruksi sesuai dengan syaratsyarat.
Penyedia
Jasa
bertanggung
jawab
untuk
memperbaiki
kerusakan
akibat
banjir/luapan
air
atau
kegagalan
pembuangan
air
atau
pekerjaan
pengaman
atas
biaya
Penyedia
Jasa.
Semua
sistem
pengeringan
sementara
seperti
kisdam,
tanggul-tanggul
atau
pembuangan
air
sementara
yang
lain
harus
segera
dibongkar
atau
diratakan
pada
saat
pekerjaan
telah
selesai
atau
jika ditentukan lain sehingga kelihatan baik dan tidak
mengganggu kelancaran
pekerjaan saluran dan bangunan-bangunan yang berhubungan
dengan pembuangan atau
parit alam, dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Cara pembuangan air yang dilakukan
oleh
Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan Direksi, kecuali
lebih jauh sebagaimana disetujui
atau diijinkan oleh Direksi untuk pekerjaan pembuangan air
Penyedia Jasa tidak akan
mengganggu jalannya air yang dibutuhkan untuk pengairan pada
jaringan
pengairan/pertanian yang ada baik permanen atau semi
permanen selama masih diperlukan.
Apabila pelaksanaan pekerjaan berada dibawah muka air tanah,
air tersebut supaya dipompa
dahulu sebelum dilakukan penggalian. Pembuangan air
dilakukan sedemikian rupa, sehingga
dapat dipelihara kestabilan dari dasar dan sisi miring yang
digali sehingga semua
pelaksanaan konstruksi dikerjakan pada keadaan kering.
Apabila diperlukan pengeringan
saluran irigasi yang ada maka Penyedia Jasa harus mengajukan
jadwal waktu dan periode
pengeringan kepada Direksi untuk dibahas dengan instansi
terkait/ketua masyarakat
sehingga mendapatkan persetujuan bersama dari pihak-pihak
yang berwenang. Penyedia
Jasa tidak diperkenankan menutup aliran air sebelum ada
jadwal pengeringan yang telah
disetujui bersama.
Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau
tambahan akibat dari
kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan
sebelumnya oleh Penyedia Jasa
yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan.
B.4 Pengujian Laboratorium, Test Uji dan Trial Lapangan
Penyedia Jasa diharuskan melakukan pengujian laboratorium,
test uji dan trial lapangan yang
diperlukan untuk semua pekerjaan yang memerlukan
pengujian-pengujian dan trial lapangan
seperti pada pekerjaan tanah dan pekerjaan beton atau
pekerjaan lain yang memerlukan
pengujian. Penyedia Jasa sebelumnya melakukan permohonan
kepada Direksi untuk setiap
kegiatan yang memerlukan pengujian atau trial lapangan untuk
mendapatkan persetujuan
sebelum pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan.
Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau
tambahan akibat dari
kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan
sebelumnya oleh Penyedia Jasa
yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan.
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
8
Spesifikasi Teknis
B.5 Laboratorium
Sebagai perusahaan yang telah bersertifikat ISO, selayaknya
dapat menyediakan
Laboratorium mutu untuk pekerjaan sebagai berikut :
c) Pekerjaan Tanah, dengan peralatan
i) Field CBR test ( ASTM D-4429 )
ii) Compaction permeable test ( ASTM D-698 atau AASHTO T-99
)
iii) Sand cone test ( ASTM D-1556 )
iv) Speedy moisture tester ( AASHTO T-217 )
d) Pekerjaan Beton, dengan peralatan
i) Slump Test set ( ASTM C-143 )
ii) Concrete test hammer ( ASTM C-805 )
iii) Compression machine ( ASTM C – 39 )
B.6 Standard Mutu
Semua bahan dan mutu pekerjaan harus mempergunakan dan
sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dari Normalisasi Standar Indonesia dari
edisi/revisi terakhir atau standar
internasional yang secara substantial setara atau lebih
tinggi dari standar nasional yang
disyaratkan.
Semua bahan dan mutu pekerjaan yang tidak sepenuhnya
diperinci disini atau dicakup oleh
Standar Nasional haruslah bahan dan mutu pekerjaan kelas
utama. Direksi akan menetapkan
apakah semua atau sebagian yang dipesan atau diantarkan untuk
penggunaan dalam
pekerjaan sesuai untuk pekerjaan tersebut, dan keputusan
Direksi dalam hal ini pasti dan
menentukan.
Apabila ada perbedaan antara standar yang disyaratkan dengan
standar yang diajukan oleh
Penyedia Jasa, maka Penyedia Jasa harus menjelaskan secara
tertulis kepada Direksi
Pekerjaan untuk mendapat persetujuan, sekurang-kurangnya 28
hari sebelum Direksi
Pekerjaan menetapkan setuju atau tidak terhadap pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
Standar satuan ukuran yang dipergunakan pada dasarnya MKS,
sedangkan penggunaan
standar satuan lain dapat dipergunakan sepanjang hal
tersebut tidak dapat dielakkan dan
dapat dipertanggung jawabkan.
B.7 Bahan dan Perlengkapan Yang Harus Disediakan Oleh
Penyedia Jasa
B.7.1 Umum
Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan dan perlengkapan
yang diperlukan untuk
penyelesaian pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, semua
bahan dan perlengkapan yang
merupakan bagian dari pekerjaan harus baru dan sesuai dengan
standar yang diberikan
dalam spesifikasi atau standar dalam Spesifikasi Umum. Bila
Penyedia Jasa dalam
mengusulkan penyediaan bahan dan perlengkapan tidak sesuai
dengan suatu standar seperti
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
9
Spesifikasi Teknis
0 Response to "B.2.1 Rencana Kerja Harian, Mingguan dan Bulanan"
Post a Comment