tersebut diatas, Penyedia Jasa harus segera memberitahukan kepada Direksi untuk
tersebut diatas, Penyedia Jasa harus segera memberitahukan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi.
B.7.2 Perlengkapan Konstruksi
Penyedia Jasa harus segera menyediakan semua perlengkapan
konstruksi yang diperlukan
dalam pelaksanaan dalam jumlah yang cukup. Apabila Direksi
memandang belum sesuai
dengan Kontrak, maka Penyedia Jasa harus segera memenuhi
kekurangannya, dalam
penyedian semua perlengkapan dan peralatan harus lengkap
dengan spare-part nya yang
cukup dan memeliharanya agar pekerjaan dapat dikerjakan
dengan lancar dan baik.
B.7.3 Bahan Pengganti
Penyedia Jasa harus mendatangkan bahan yang ditentukan, bila
bahan tersebut tidak
tersedia dipasaran maka dapat digunakan bahan pengganti
dengan mendapat ijin tertulis
dari Direksi. Harga satuan dalam volume pekerjaan tidak akan
disesuaikan dengan adanya
pertambahan harga antara bahan yang ditentukan dengan bahan
pengganti.
B.7.4 Pemeriksaan Bahan dan Perlengkapan
Perlengkapan dan bahan yang disediakan oleh Penyedia Jasa
akan dilakukan pemeriksaan
sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pada salah satu atau
lebih tempat yang ditentukan
Direksi :
- Tempat produksi dan pembuatan
- Tempat pengapalan
- Lapangan/lokasi proyek.
Penyedia Jasa supaya menyerahkan penjelasan yang menyangkut
perlengkapan dan bahan
kepada Pengguna Jasa sesuai yang dimintanya untuk tujuan
pemeriksaan, tetapi tidak
mengurangi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk menyediakan
perlengkapan dan bahan
sesuai dengan spesifikasi.
B.7.5 Spesifikasi, Brosur dan Data yang Harus Disediakan
oleh Penyedia Jasa
Penyedia Jasa supaya menyerahkan kepada Direksi tiga set
spesifikasi yang lengkap, brosur
dan data bahan dan perlengkapan untuk mendapat persetujuan,
dan harus disediakan sesuai
dengan Kontrak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari sejak
penerimaan Surat Perintah Kerja.
Persetujuan dari Spesifikasi, brosur dan data bagaimanapun
juga tidak meringankan
Penyedia Jasa dari tanggung jawabnya dalam hubungannya
dengan Kontrak.
B.7.6 Bantuan Pengukuran Staf Direksi
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
10
Spesifikasi Teknis
Penyedia Jasa bersama- sama dengan Direksi dalam pemeriksaan
setting-out dan dalam
melaksanakan pengukuran untuk mengetahui secara pasti
kemajuan pekerjaan yang
diperlukan dalam proses pembayaran. Setting out/pengukuran
harus diperiksa dan disetujui
oleh Direksi Pekerjaan/Engineer Konsultan Pengawas. Dalam
pemasangan patok yang cukup,
tiang, pinggir yang lurus, penyangga, cetakan profil dan
lain-lain yang perlu untuk
pemeriksaan setting out dan pengukuran kemajuan pekerjaan
harus sesuai dengan petunjuk
Direksi.
Semua biaya untuk bahan dan buruh untuk maksud tersebut
diatas merupakan beban
Penyedia Jasa karena tidak ada mata pembayaran dan atau
pembayaran khusus atau
tambahan akibat dari kegiaatan ini dan segala resikonya
sudah diperhitungkan sebelumnya
oleh Penyedia Jasa yang sudah termasuk dalam harga penawaran
yang dikontrakkan.
B.7.7 Kantor Penyedia Jasa, Perkampungan Staf, Gudang,
Bengkel, Pemondokan
Buruh
Penyedia Jasa harus menyediakan, memelihara mengerjakan dan
memindahkan bangunan
sementara lainnya setelah selesai pekerjaan dan menjadi
tanggung jawab sepenuhnya oleh
Penyedia Jasa untuk mengembalikan lokasi bangunan-bangunan
sementara setidaknya
seperti semula sehingga tidak menimbulkan permasalahan
lingkungan dan kenyamanan.
Penyedia Jasa supaya menyerahkan rancangan tempat kerja dan
bangunan sementara secara
umum kepada Direksi untuk mendapat persetujuan pada waktu
yang ditetapkan.
Pelaksanaan pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum mendapat
persetujuan Direksi.
Perkampungan staf Penyedia Jasa dan pemondokan buruh harus
dilengkapi dengan semua
pelayanan yang perlu seperti saluran pembuang, penerangan,
jalan, air bersih, MCK, gang,
tempat parkir, pemagaran, kesehatan, ruang masak, pencegahan
kebakaran dan peralatan
pencegahan api sesuai dengan batas yang ditentukan dalam
kontrak. Penyedia Jasa supaya
juga melengkapi keperluan air bersih dan penerangan yang
cukup untuk kantor Penyedia
Jasa, perkampungan stafnya, pemondokan buruh, bengkel dan
tempat lainnya di daerah
kerja.
Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau
tambahan akibat dari
kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan
sebelumnya oleh Penyedia Jasa
yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan.
B.7.8 Keamanan
Penyedia Jasa atas biaya Penyedia Jasa, harus bertanggung
jawab terhadap segi keamanan
dan menyerahkan tertib peraturan dan organisasi untuk
mendapatkan persetujuan Direksi.
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
11
Spesifikasi Teknis
Tidak ada pembayaran tambahan dalam hal ini semua biaya
sudah termasuk dalam harga
Kontrak.
Penyedia Jasa supaya mengatur sistem pengawasan keamanan,
keadaan organisasinya dan
diserahkan untuk mendapat persetujuan dari Direksi. Sistem
pengawasan keamanan dengan
kapasitas peralatan dan tenaga yang cukup untuk menghindari
kecelakaan dan kerusakan
terhadap manusia dan barang milik yang bersangkutan maupun
Direksi. Sistim pengawasan
keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program yang
disetujui dan berpegang pada
hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
B.7.9 Penanganan Bahan-Bahan Mudah Terbakar
Penyedia Jasa hendaknya membuat peraturan untuk mengangkut
dan menyimpan/
mengendalikan bahan-bahan mudah terbakar seaman mungkin
untuk melindungi
masyarakat sesuai dengan hukum dan peraturan keamanan yang
berlaku. Penyedia Jasa
harus memiliki semua Surat Keterangan yang diperlukan,
koordinasi dengan pejabat yang
berwewenang, membayar semua biaya yang diperlukan untuk
pemindahan/penyimpanan
bahan-bahan mudah terbakar dari suatu tempat ke tempat
lainnya.
Penyedia Jasa supaya menyediakan dan memasang rambu tanda
bahaya yang cukup dan
memberikan peringatan kepada masyarakat mengenai bahaya yang
mungkin timbul
sehubungan dengan bahan-bahan mudah terbakar.
Tempat gudang bahan-bahan mudah terbakar harus disetujui
oleh Direksi. Gasolin diatas
tanah dan tangki gas minyak tanah tidak diperbolehkan
diletakkan pada batas
perkampungan atau lebih dekat 100 m dari bangunan yang ada
di lapangan.
B.7.10 Pencegahan Kebakaran
Penyedia Jasa harus melakukan pencegahan dan melindungi api
yang terjadi pada atau
sekitar lapangan kerja dan harus menyediakan segala yang
diperlukan/ peralatan
pencegahan kebakaran yang cukup, untuk siap digunakan pada
semua bangunan air dan
bangunan gedung atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan, termasuk perkampungan
tempat tinggal, pemondokan buruh dan bangunan gedung
lainnya. Penyedia Jasa akan
memelihara peralatan dan perlengkapan pemadam kebakaran yang
dibutuhkan dalam
keadaan baik sampai pekerjaan diterima oleh Pemberi Tugas.
Penyedia Jasa akan berusaha keras untuk memadamkan kebakaran
yang terjadi di lapangan
kerja, dalam hal ini Penyedia Jasa menyediakan perlengkapan
yang mutlak diperlukan dan
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
12
Spesifikasi Teknis
tenaga buruh yang dipekerjakan di lapangan termasuk
peralatan dan tenaga Sub-Penyedia
Jasa.
B.7.11 Hari Kerja dan Jam Kerja
a. Hari kerja adalah hari kalender, Bulan adalah bulan
kalender
b. Day works adalah berbagai input pekerjaan yang
pembayarannya tergantung kepada
waktu untuk kegiatan Penyedia Jasa yang inputnya tergantung
pada peralatan dan
tenaga kerja, sebagai tambahan terhadap pembayaran yang
terkait pada material dan
bahan.
c. Hari-hari libur
Dalam pengaturan
orang-orang yang dipekerjakannya, Penyedia Jasa harus
menghormati perayaan resmi, hari-hari libur dan upacara
keagamaan atau lainnya
sesuai dengan penetapan hari libur nasional oleh Kementrian
Agama dan yang
ditentukan oleh Pemerintah setempat. Penyedia Jasa harus
membuat pengaturan
khusus dengan persetujuan Direksi Pekerjaan bila terjadi
keadaan yang mendesak,
sehingga rencana kerja mengharuskan pekerjaan berlangsung
terus selama perayaan
atau hari libur tersebut.
d. Pekerjaan malam hari atau hari Minggu
Pekerjaan permanen
tidak diperbolehkan dilakukan pada malam hari, pada hari
Minggu, atau hari libur resmi tanpa ijin tertulis dari
Direksi Pekerjaan, kecuali:
i) Pekerjaan itu tidak dapat dihindari
ii) Mutlak perlu demi keamanan jiwa atau harta benda atau
demi keamanan
pekerjaan
iii) Apabila ada ketentuan-ketentuan yang sebaliknya,
tercantum dalam Kontrak,
atau
iv) Sebagaimana yang selanjutnya ditetapkan disini.
Dalam hal demikian,
Penyedia Jasa harus segera memberitahu Direksi Pekerjaan,
dengan ketentuan bahwa Pasal ini tidak berlaku untuk pekerjaan
yang menurut
kebiasaan dilakukan secara bergilir atau dengan penggiliran
ganda.
B.7.12 Gangguan dan Keadaan Darurat
a. Selama berlangsungnya pekerjaan, Direksi sewaktu-waktu
berwenang untuk
memerintahkan secara tertulis :
i) Penyingkiran bahan dari lapangan yang menurut Direksi
tidak sesuai dengan
pekerjaan/ Kontrak,
ii) Penggantian bahan
dengan bahan yang tepat dan sesuai,
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
13
Spesifikasi Teknis
iii) Penyingkiran dan pelaksanaan ulang suatu pekerjaan atau
bagian dari padanya, yang
bahan atau mutu pekerjaannya menurut pendapat Direksi
Pekerjaan tidak sesuai
dengan Kontrak, meskipun sebelumnya telah dilakukan
pengujian, atau telah
dilakukan pembayaran angsuran, untuk pekerjaan atau bagian
pekerjaan tersebut.
Apabila dalam
pengujian akhir membuktikan atau menunjukkan adanya kesalahan
b. Dalam hal terjadi kelalaian Penyedia Jasa dalam
melaksanakan hal tersebut diatas,
maka Pemilik berhak mempekerjakan orang lain untuk
melaksanakan perintah tersebut.
Semua pengeluaran sebagai konsekuensinya atau pertabahan
biayanya harus
ditanggung oleh Penyedia Jasa, dan Pemilik dapat menahan
pembayaran uang yang
menjadi hak Penyedia Jasa, sampai Penyedia Jasa membayar
pengeluaran tersebut.
c. Perbaikan Mendesak
Apabila sebagai
akibat dari kecelakaan, atau kegagalan, atau peristiwa lain yang timbul
sehubungan dengan pekerjaan, atau bagian dari pekerjaan,
baik selama pelaksanaan
pekerjaan maupun selama masa Pemeliharaan, menurut pendapat
Direksi Pekerjaan,
segera diperlukan penanggulangan, atau pembuatan pekerjaan
lain atau perbaikan
yang mendesak untuk pengamanan, dan Penyedia Jasa tidak
sanggup atau tidak
bersedia dengan segera melaksanakan pekerjaan atau perbaikan
tersebut, Pemilik
dapat mempekerjakan atau membayar pihak ketiga atau
pekerja-pekerjanya sendiri.
Apabila pekerjaan atau perbaikan itu seharusnya dilakukan
oleh Penyedia Jasa dengan
biaya Penyedia Jasa sendiri sesuai dengan ketentuan dalam
Kontrak, maka semua biaya
dan ongkos yang wajar sebagaimana dikeluarkan oleh Pemilik
dalam melakukan
perbaikan tersebut, jika diminta, harus dibayar kembali oleh
Penyedia Jasa kepada
Pemilik, atau dapat dipotong oleh Pemilik dari uang yang
merupakan hak atau menjadi
hak Penyedia Jasa. Dengan ketentuan bahwa Direksi Pekerjaan
segera setelah
terjadinya keadaan mendesak tersebut, dalam kesempatan
pertama memberitahukan
perihal tersebut secara tertulis kepada Penyedia Jasa.
d. Tidak ada Tanggung Jawab Atas Resiko Khusus.
i) Penyedia Jasa tidak bertanggung-jawab atas akibat apapun
yang timbul dari resiko
khusus yang dirujuk dalam ayat Ayat b) Pasal ini, baik
dengan cara pembayaran
ganti rugi atau cara lain, untuk atau mengenai :
- Kehancuran atau kerusakan pekerjaan, kecuali pekerjaan
yang dinyatakan salah
berdasarkan ketentuan Pasal sebelumnya (Pembersihan
pekerjaan yang tidak baik
dan bahan yang memenuhi syarat) sebelum terjadinya resiko khusus tersebut.
- Kehancuran atau kerusakan harta benda, baik milik Pemilik
atau milik Pihak
Ketiga, atau
- Cedera atau meninggalnya seseorang.
ii) Resiko Khusus
- Perang, Perang terbatas (baik perang yang dinyatakan
ataupun tidak),
penyerbuan, tindakan musuh asing.
- Radiasi yang mengakibatkan ionisasi atau radioaktif dari
bahan bakar nuklir,
limbah nuklir atau komponen nuklir lain yang berbahaya.
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
14
0 Response to "tersebut diatas, Penyedia Jasa harus segera memberitahukan kepada Direksi untuk"
Post a Comment