Frekuensi pengujian, kecuali ditentukan lain oleh Engineer, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
Specific gravity.
- Gradation
- Proctor Compaction
ASTM D
ASTM D 422
ASTM D
Frekuensi pengujian, kecuali ditentukan lain oleh Engineer,
harus dilakukan sesuai dengan
ketentuan di bawah ini
Field density :
Setiap 250 m3 per lapis timbunan.
Field permeability
: Langsung dari Direksi.
Field moisture test
: Sekali per hari
Specific gravity :
Sekali per 3,000 m3.
Gradation : Sekali
per 3,000 m3.
Consistency test :
Sekali per 3,000 m3.
Proctor compaction test : Sekali per 3,000 m3.
Tidak ada pembayaran terpisah untuk pekerjaan pengendalian
mutu. Semua biaya untuk
pelaksanaan pengujian pengendalian mutu termasuk semua
tenaga kerja, bahan, alat-alat
konstruksi dan peralatan, sampling dan pengujian harus
dimasukkan dalam harga satuan
dalam Bill of Quantity.
C.3.6 Kegiatan di
Borrow Area.
Jika material galian sebagai material timbunan tidak
memenuhi spesifikasi, material harus
diambil dari borrow area sesuai dengan perintah Direksi.
Sedapat mungkin kadar air tanah dari material timbunan
diatur dan dijaga sebelum
penggalian lokasi borrow dengan memberikan atau kelebihan
air dengan mengelolanya (jika
kurang basah) atau dengan menggali selokan atau parit untuk
mengurangi kelebihan air.
Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari eksekusi, Penyedia
Jasa harus menyerahkan metode
pengoperasian di borrow area kepada Direksi, termasuk jadwal
operasi, peralatan yang
digunakan, wilayah galian dan pengambilan kedalaman
material.
Dimana tanah timbunan harus terlebih dahulu dibersihkan dan
bebas dari kotoran dan sisasisa
akar pohon, dan hati-hati mengupas dan membuang bahan
organik seperti rumput,
permukaan tanah dan akar pohon, sehingga tanah tidak
mengandung tunggul semak
tumpukan, akar, rumput, humus, gumpalan tanah dan elemen
lain yang mudah membusuk.
Setelah penggalian borrow area selesai, lokasi galian harus
diatur kembali, pengupasan
material, termasuk humus harus dikembalikan ke borrow area
seperti arahan Direksi untuk
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
25
Spesifikasi Teknis
menjaga kesuburan tanah dan mencegah risiko terhadap ternak
dan manusia. Untuk
menghindari pembentukan kolam air di borrow area, saluran
drainase dari borrow area ke
pengeluaran terdekat harus dibuat oleh Penyedia jasa.
C.3.7 Pengukuran dan
Pembayaran.
Pembayaran untuk volume pekerjaan timbunan diukur dan
dihitung berdasarkan material di
tempat yang telah ditentukan, lapisan dan dimensi di atas
batas galian dan elevasi yang
ditunjukkan pada Gambar atau sebagaimana disetujui oleh
Direksi.
Harga satuan dihitung untuk pekerjaan timbunan termasuk
tenaga kerja; transportasi
material yang diambil dari borrow area, peralatan yang
diperlukan untuk penggalian dan
pemadatan. Satuan pembayaran untuk pekerjaan timbunan meter
kubik (m3).
C.3.8 Timbunan/ Urugan Kembali
Penimbunan kembali harus dilaksanakan berdasarkan gambar
atau disetujui oleh Direksi.
Timbunan kembali harus ditempatkan dalam dua puluh (20)
sentimeter per lapisan dan
benar-benar dipadatkan. Lapisan tanah atas/ Humus, vegetasi
dan bahan organik lainnya
kecuali dari material timbunan kembali.
Sebelum dimulainya penimbunan material urugan, tempat yang
dekat dengan bangunan
harus bersih dari semua bekisting dan pekerjaan sementara
lainnya serta persetujuan Direksi.
Material timbunan harus ditempatkan sehingga dapat
memastikan bahwa pemadatan tanpa
merusak bangunan. Pemadatan yang dekat dengan semua bangunan
dilaksanakan dengan
pemadatan mekanik yang disetujui.
Kecuali ditentukan lain oleh Direksi, material harus
ditempatkan dan dipadatkan selama 14
(empat belas) hari setelah penuangan beton.
Pemadatan material urug di atas beton tidak diperbolehkan
dengan vibro roller untuk 50
(lima puluh) cm di atas permukaan beton, kecuali dengan
persetujuan sebelumnya; oleh
Direksi.
Harga satuan dihitung untuk timbunan kembali termasuk tenaga
kerja dan peralatan yang
dibutuhkan untuk pemadatan. Satuan pembayaran pada pekerjaan
urugan kembali adalah
meter kubik (m3).
C.4 Pekerjaan Galian
C.4.1 U m u m.
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
26
Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Penggalian dibedakan menjadi 4 (empat) kelompok
pembayaran yaitu sebagai
berikut :
Penggalian Tanah.
Penggalian Sedimen.
Penggalian Batuan Lapuk.
Penggalian Batuan.
Hal yang membedakan jenis penggalian di atas adalah tingkat
kekerasan material yang harus
digali, yang memiliki implikasi untuk jenis peralatan yang
digunakan dan produktivitas
volume penggalian.
Penggalian tanah biasa adalah pekerjaan penggalian di tanah
biasa yang dapat dilakukan
dengan excavator atau tenaga manusia.
Penggalian sedimen adalah pekerjaan penggalian pada campuran
bahan sedimen, pasir atau
kerikil yang bisa dilakukan dengan excavator, tetapi tingkat
produktifitas mereka lebih rendah
dari penggalian tanah biasa, karena bahan yang lebih keras
dan padat.
Penggalian batu lapuk adalah pekerjaan penggalian pada
batuan yang terurai dan pekerjaan
ini hanya dapat dilakukan dengan kombinasi peralatan Breaker
dan Excavator.
Penggalian Batu diperhitungkan untuk semua batuan padat dan
batuan keras, yang tidak
dapat digali kecuali dengan Excavator dan Breaker atau
pembongkaran dengan
menggunakan bahan peledak. Dimana Kontraktor mengusulkan
penggunaan sarana bahan
peledak, kontraktor harus memperhitungkan semua peralatan
dan bahan yang diperlukan
mengikuti lisensi dan perlakuan peledakan.
C.4.2 Galian Terbuka.
Semua pekerjaan penggalian terbuka untuk konstruksi permanen
harus dilakukan sesuai
dengan garis, kemiringan dan dimensi yang ditunjukkan pada
gambar. Dalam
pelaksanaannya, Direksi berhak untuk mengubah kemiringan
atau dimensi penggalian sesuai
dengan kondisi tanah setempat. Setiap penambahan atau
pengurangan volume pekerjaan
penggalian akan diperhitungkan dalam pembayaran.
Penyedia Jasa harus mencegah kerusakan materi yang berada di
bawah batas galian.
Kerusakan yang terjadi akibat kurangnya perhatian terhadap
Penyedia Jasa dalam
melaksanakan pekerjaan termasuk penggalian lebih, harus
diperbaiki dengan biaya Penyedia
Jasa. Penyedia Jasa harus mengisi lagi dengan jenis material
yang dipadatkan atas biaya
Penyedia Jasa. Penggalian lebih dari ketentuan karena
Penyedia Jasa yang disengaja atau lalai
tidak akan diperhitungkan dalam pembayaran.
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
27
Spesifikasi Teknis
0 Response to "Frekuensi pengujian, kecuali ditentukan lain oleh Engineer, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan "
Post a Comment