Penggalian tidak diizinkan langsung ditimbun kembali dengan tanah tanpa ditinjau
C.4.3 Galian Lereng.
Penggalian tidak diizinkan langsung ditimbun kembali dengan tanah tanpa ditinjau
sebelumnya oleh Engineer. Kemiringan galian yang rusak atau
berubah karena kesalahan
pelaksanaan harus diperbaiki oleh dan biaya Penyedia jasa.
Selama penggalian, material hasil galian langsung dipisahkan
antara yang memenuhi syarat
sebagai material timbunan dan bahan yang tidak sesuai supaya
dibuang. Bahan yang seusai
untuk timbunan harus disimpan di tempat-tempat tertentu
(stock pile) yang disetujui Direksi.
Penyedia Jasa harus memahami lapangan kerja sehingga
peletakan material timbunan
berada di cukup dekat ke lokasi yang memerlukan buangan atau
langsung dapat ditebar di
lapangan. Semua galian untuk pondasi bangunan harus
dilakukan dalam kondisi kering.
Kecuali tidak ditentukan dalam gambar, pembayaran untuk
pekerjaan galian termasuk
penebasan dan pembersihan, dihitung berdasarkan penggalian
lereng untuk berbagai bahan
seperti tabel di bawah ini.
GALIAN LERENG
MATERIAL KEMIRINGAN (V:H) DIGUNAKAN
Batuan Keras
Batuan Keras
Batuan Lapuk
Batuan Lapuk
Tanah Biasa
Tanah Biasa
Galian Sedimen
Pasir atau Kerikil
1 : 0,50
1 : 0,30
1 : 0,80
1 : 0,50
1 : 1,00
1 : 0,50
1 : 1,00
1 : 0,60
Galian Tetap
Galian Sementara
Galian Tetap
Galian Sementara
Galian Tetap
Galian Sementara
Galian Tetap
Galian Sementara
Galian sementara berarti bahwa penggalian akan ditimbun
setelah pekerjaan konstruksi
selesai. Kontraktor harus mengamankan lereng galian dari
longsor yang mungkin terjadi.
Ketika dihadapkan dengan hal-hal yang mengganggu pelaksanaan
galian, objek harus
dihapus dan diganti dengan material timbunan yang sesuai
pada biaya Penyedia Jasa. Jika
diperlukan dan diperintahkan oleh Direksi, Penyedia Jasa
harus membuat saluran drainase
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
28
Spesifikasi Teknis
(saluran pembuang) untuk mencegah aliran ke daerah galian
yang terbuka atas biaya
Penyedia jasa kecuali drainase yang bagian dari pekerjaan
tetap yang terdapat dalam
gambar.
C.4.4 Pembuangan Hasil Galian.
Material hasil galian dan yang tidak digunakan untuk mengisi
akan dibuang di dalam atau di
luar daerah irigasi dan disetujui oleh pemilik lahan,
seperti yang ditunjukkan dalam gambar
atau dengan persetujuan Direksi. Penyedia Jasa harus
meratakan, meluruskan dan
menyesuaikan ketinggian, maksimum 3 m.
Pekerjaan pembuangan hasil galian dipertimbangkan dan
diimplementasikan jika daerah
sekitar lokasi galian tidak mungkin untuk menyebarkan sisa
penggalian, karena akan
mengganggu fungsi jaringan serta sawah dan fasilitasnya yang
ada dikemudian hari.
Lokasi pembuangan harus disetujui oleh Direksi dan
mendapatkan izin dari pemilik tanah.
Satuan pembayaran untuk pekerjaan ini adalah meter kubik
(m3), yang dihitung secara
matematis dari jumlah volume kecuali volume galian yang di
gunakan untuk timbunan
(keseimbangan tanah).
C.4.5 Galian Untuk Bangunan.
a. Dewatering.
Penyedia jasa harus memastikan bahwa galian bebas dari air
selama pelaksanaan
pekerjaan. Bagaimana menjaga penggalian bebas dari air,
dewatering dan pemompaan
harus dilakukan dengan cara yang dapat disetujui oleh
Direksi.
Kontraktor harus memastikan pada peralatan setiap saat baik
dan cukup di lapangan untuk
menghindari gangguan pengeringan kerja
b. Cara Penggalian.
Penyedia Jasa harus mengajukan proposal cara-cara
penggalian, termasuk detil bangunan
penghalang yang mungkin diperlukan untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis,
setidaknya 14 hari sebelum dimulainya pekerjaan, sehingga
keselamatan penggalian
terjamin.
c. Galian untuk bangunan harus di laksanakan sebagai berikut
:
Kemiringan 1V :
0,50 H.
Jarak dari pinggir pondasi 0,50 m
Lebar berm setiap tinggi 3 m. 0,50 m
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
29
Spesifikasi Teknis
Penggalian dilakukan sedemikian rupa untuk dilakukan dengan
benar, dapat membuat
pendukung untuk galian miring, dan masih cukup tempat untuk
membuat bekisting,
pengecoran beton, pasangan batu dan tanggul, termasuk
pemadatan dan aktivitas kerja
lainnya.
d. Galian Untuk Pipa
Penggalian bawah untuk pipa/pipa beton pracetak sebelum pipa
diletakkan, dipangkas
dengan tangan atau dengan metode lain yang disetujui atau
diperintah Direksi.
e. Penggalian Kelebihan
Penggalian yang melebihi batas yang ditentukan dalam gambar
atau yang tidak
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan harus diisi lagi oleh
Penyedia Jasa dengan tanah yang
dipadatkan, tanpa menuntut pembayaran tambahan kerja.
f. Permukaan Galian Yang Rata
Galian bagian bawah yang akan menerima beton, batu harus
dipadatkan. 0,15 m yang
terakhir dari penggalian harus dipangkas dengan tangan, atau
dengan cara yang dapat
dibenarkan atau diperintahkan oleh Direksi. Hal ini
dilakukan setelah membersihkan
semua lumpur pada saat konstruksi akan ditempatkan di atasnya.
C.4.6 Galian Untuk Saluran.
Semua pasal yang termasuk dalam pekerjaan Tanah secara umum
yaitu dari Pasal 1.4.1 –
1.4.4 berlaku untuk saluran, kecuali jika kedua pasal,
sebaliknya porsi pasal di bawah ini yang
berlaku :
1. Galian dan Buangan
Penggalian tanah saluran irigasi atau drainase harus dibuang
di luar tanggul atau ke
tempat yang telah ditentukan oleh Direksi.
Tanah dari galian dapat digunakan untuk bahan timbunan, jika
sesuai dengan
pertimbangan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Penyedia Jasa harus
menyusun rencana kerja untuk pekerjaan tanah setiap bagian
dari pekerjaan setiap waktu,
dengan rincian lokasi dan program galian saluran dan
membuang kelebihan galian.
Penyedia Jasa harus mengajukan rencana kerja pelaksanaan
selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari sebelum tanggal yang dimaksudkan untuk
mulai pekerjaan tanah dari
setiap bagian, sebagai pemberitahuan Direksi. Rencana harus
berisi keterangan mengenai
penilaian Penyedia Jasa untuk tanah yang dapat ditempatkan
di tanggul atau buangan
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
30
Spesifikasi Teknis
material yang tidak cocok untuk digunakan timbunan harus
dibuang, sesuai dengan pasal
C.4.4.
2. Toleransi Pekerjaan Galian Tanah.
Toleransi untuk tinggi dan dimensi yang diperbolehkan
seperti yang dijelaskan di bawah
ini, jika rata-rata luas penampang basah saluran per 500 m
panjang atau seperti yang
ditunjukkan pada gambar atau seperti yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
Kemiringan dasar
: + 0,05 m – 0,10 m keatas
Elevasi atas Tanggul
: + 0,10 m keatas
Kemiringan Dasar
: + 0,05 m kesamping.
Kemiringan Puncak Tanggul
: + 0,10 m kesamping.
As Saluran, tanggul dan jalan harus ditempatkan dengan
hati-hati dan tidak akan
dipengaruhi oleh toleransi yang disebutkan di atas.
Semua permukaan tanah harus rapih dan rata.
3. Transisi.
Pada setiap perubahan dalam penampang melintang, transisi
pada bagian bawah dan
miring saluran harus dibuat sedemikian rupa sehingga
perubahan dalam arah vertikal atau
horizontal tidak lebih dari 1: 10.
4. Kelebihan Galian dan Longsor.
Jika saluran digali atau tanggul yang dibuat tidak sesuai
yang disebutkan. Penyedia Jasa
harus membangunnya kembali sebagaimana ditentukan oleh
instruksi Direksi.
C.4.7 Pengukuran dan
Pembayaran.
Pembayaran untuk volume pekerjaan galian diukur dan dihitung
berdasarkan gambar,
terlepas dari volume aktual galian yang dilakukan. Tidak ada
pembayaran untuk pekerjaan
galian termasuk penebasan dan pembersihan, diluar dimensi
dan ukuran yang ditentukan
dalam gambar, kecuali seperti yang dipersyaratkan oleh Direksi.
Harga satuan dihitung untuk pekerjaan galian ini termasuk
tenaga kerja, bahan, peralatan
yang diperlukan untuk penggalian, pemangkasan dan fasilitas
drainase untuk mencegah
longsor lereng. Satuan pembayaran pada pekerjaan galian
adalah meter kubik (m3).
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
31
Spesifikasi Teknis
D. PEKERJAAN BETON
D.1 Pekerjaan Beton
Semua pekerjaan beton yang akan dilaksanakan akan mengacu
pada Spesifikasi Teknis ini,
Dokumen Kendali Mutu, dan Gambar Kerja yang disetujui oleh
Direksi. Semua pekerjaan
beton harus melalui persetujuan dari Direksi. Tidak lebih
dari 2 (dua) bulan setelah
pengadaan peralatan untuk pelaksanaan beton, Penyedia Jasa
harus mengirim Diagram Alir,
Gambar dan Rencana Kerja untuk pekerjaan dan penempatan
beton/ mortar dengan
mengacu pada Dokumen ini.
Apabila spesifikasi peralatan yang akan dipergunakan pada
pelaksanaan pekerjaan di
lapangan tidak sesuai dengan yang dianjurkan oleh Direksi,
maka Penyedia Jasa harus
memberikan alternatif jenis peralatan atau metode kerja yang
menghasilkan produk yang
setara dengan yang diusulkan oleh pihak Direksi.
Penyedia Jasa harus memberi perhatian khusus terhadap akibat
yang mungkin timbul karena
pengaruh pencucian material yang bisa mengakibatkan
tercemarnya air di Sungai Sausu
dengan membangun kolam-kolam tampungan atau bangunan
lainnya.
Penyedia Jasa tidak akan menuntut biaya tambahan lebih yang
diakibatkan oleh kegiatan
pelaksanaan pencampuran, transportasi dan penempatan beton
sebagai dikehendaki oleh
Spesifikasi ini.
Volume untuk dasar mata pembayaran dalam pekerjaan ini
adalah unit price dalam meter
kubik (M³) berdasar kemajuan pekerjaan yang dicapai
dilapangan dengan pengesahan dari
Direksi Pekerjaan.
D.1 MATERIAL UNTUK
PEKERJAAN BETON
D.2.1 Portland Cement ( Semen )
Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mempunyai
mutu setara Semen
Portland, atau type lain yang disetujui oleh Direksi. Semen
yang dipakai harus produksi dalam
negeri dan sesuai dengan SKSNI T-15-1991-03 atau standar
lain yang setara atau lebih tinggi.
Penyedia Jasa harus menyediakan contoh semen apabila diminta
oleh Direksi, keduanya yaitu
contoh dari gudang Penyedia Jasa dilapangan dan dari pabrik,
atau Penyedia Jasa harus
menguji semennya menurut SKSNI T-15-1991-03 atau standar
lain yang setara atau lebih
tinggi.
Penyedia Jasa harus membangun fasilitas yang akan melindungi
beton dari kondisi basah,
lembab dan pengaruh matahari yang bisa mengurangi mutu dari
semen yang akan
dipergunakan. Semen harus diletakkan minimum 30.00 cm di
atas lantai dan penataannya
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
32
Spesifikasi Teknis
tidak boleh melebihi 20 zak semen pada arah vertikal yang
bisa mengakibatkan pengerasan
beton dengan waktu penyimpanan optimal 60 hari kalender.
Semen yang telah disimpan
selama 90 hari harus lebih prioritas untuk dipergunakan,
kecuali apabila hasil test yang
dilakukan baik. Bilamana Semen Portland telah mengeras, maka
tidak boleh dipakai untuk
campuran beton.
Penyedia Jasa harus menginformasikan secara periodik setiap
tanggal 1 awal bulan data-data
sebagai berikut :
Rencana pengadaan semen yang baru selama bulan yang akan
jalan.
Jumlah persediaan semen yang ada di lapangan sampai saat
itu.
Jumlah semen yang dipakai selama periode 1 (satu) bulan.
Data lain yang dianggap perlu oleh pihak Direksi.
D.2.2 Bahan Additive
Penyedia Jasa bisa memakai bahan additive dalam pelaksanaan
untuk mempercepat proses
konstruksi, apabila dianggap perlu. Penyedia Jasa harus
memberi tahu kepada pihak Direksi,
sumber pabrikasi bahan additive dan alasan pemakaian
penggunaan additive. Semua biaya
pemakaian bahan additive ini, bila ada, harus sudah termasuk
dalam penawaran harga satuan
dalam BOQ untuk item pembetonan. Penyedia Jasa tidak akan
meminta biaya tambahan
untuk pemakaian bahan additive tersebut dalam pelaksanaan
konstruksi beton.
Test pemakaian bahan additive dalam campuran harus dibuat
oleh Penyedia Jasa dengan
biaya sendiri dan hasilnya dikirim ke Direksi. Apabila lebih dari satu jenis bahan additive
yang
akan dipakai dalam pelaksanaan pembetonan, maka bahan
additive tersebut harus dicampur
dulu dengan air sebelum dicampur dalam Alat Pencampur
(Molen, Car Mix, Batching Plant
atau alat lainnya).
Batas minimum atau maksimum slump yang diijinkan pada beton
akibat adanya pemakaian
bahan additive, bisa diubah oleh Direksi ketika ada ijin
penggunaan pemakaian bahan
additive.
a. Additive Pengurang Udara (Air-Entraining Admixture)
Additive jenis ini
bisa dipergunakan dengan catatan berikut. Bahan additive yang dipakai
akan sesuai dengan ASTM C260 atau ekuivalennya. Bahan
additive harus mempunyai
konsistensi yang seragam dalam setiap wadahnya dan dari
setiap pengirimannya.
Estimasi jumlah pemakaian bahan additive ini dalam campuran
beton adalah sebagai :
Ukuran maksimum
Kerikil Kasar (mm)
Total Bahan Additive
(persentase dari volume beton)
20 6.0 + 1
40 4.5 + 1
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
33
Spesifikasi Teknis
Bahan additive ini akan dipergunakan tidak boleh melebihi
12% berat. Pencampuran
bahan additive dalam beton, terlebih dahulu dicampur dalam
air secara proportional.
b. Bahan Additive Untuk Pengurang Air (Water Reducing
Admixtures)
Bahan additive yang dipakai akan sesuai dengan ASTM C494
Type D atau ekuivalennya.
Bahan additive harus mempunyai konsistensi yang seragam
dalam setiap wadahnya dan
dari setiap pengirimannya.
Pemakaian bahan additive harus mempunyai pengaruh yang
sejalan dengan additive diatas dan pencampurannya dicampur
dengan air terlebih dahulu
sebelum dicampur dalam campuran beton. Jumlah pemakaian
bahan additive ini harus
melalui persetujuan pihak Direksi.
0 Response to "Penggalian tidak diizinkan langsung ditimbun kembali dengan tanah tanpa ditinjau "
Post a Comment