- Gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat terbang atau alat
- Gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat terbang atau alat
penerbangan yang bergerak dengan kecepatan suara atau diatas
kecepatan
suara.
- Keributan, kekacauan, huru-hara, kecuali yang semata-mata
terjadi pada pekerja
Penyedia Jasa atau sub-Penyedia Jasanya dan timbul sebagai
akibat dari
pelaksanaan pekerjaan.
- Pemberontakan, revolusi, kebangkitan atau perebutan
kekuasaan militer atau
perebutan kekuasaan atau perang saudara.
iii) Kerusakan pekerjaan dan sebagainya karena resiko khusus
apabila :
- Pekerjaan atau bahan atau barang lain yang diperuntukkan
menjadi bagian
pekerjaan permanen, berada di lapangan atau di dekat
lapangan atau dalam
pengangkutan ke lapangan, atau
- Peralatan Penyedia Jasa yang dipergunakan dipekerjaan atau
penggunaannya bagi
keperluan pekerjaan.
Menderita kehancuran atau kerusakan disebabkan oleh resiko
khusus tersebut, maka
Penyedia Jasa berhak memperoleh pembayaran sesuai Kontrak
bagi pekerjaan permanen
yang telah dilaksanakan dengan benar, dan bagi bahan atau
barang lain yang
diperuntukkan menjadi bagian pekerjaan permanen yang hancur
atau rusak karena
penyebab tersebut, dan sejauh diwajibkan oleh Direksi Pekerjaan
atau yang diperlukan
untuk penyelesaian, berhak atas pembayaran untuk :
Memperbaiki kehancuran atau kerusakan pekerjaan, dan
Mengganti atau memperbaiki bahan atau peralatan Penyedia
Jasa tersebut
Dan Direksi Pekerjaan
harus menentukan suatu penambahan pada Harga Kontrak
sesuai wewenang Direksi Pekerjaan menetapkan harga, yang
dalam hal biaya
penggantian peralatan Penyedia Jasa haruslah memperhatikan
harga pasar yang pantas
bagi peralatan konstruksi sebagaimana ditentukan oleh
Direksi Pekerjaan, dan
memberitahukan hal itu kepada Penyedia Jasa dengan tembusan
kepada Pemilik.
iv) Proyektil, peluru, dan lain-lain.
Kehancuran, kerusakan, kecelakaan atau kehilangan jiwa yang
diakibatkan oleh
peledakan atau benturan dimanapun dan kapanpun yang terjadi
akibat ranjau, bom,
meriam, granat, atau proyektil lain, peluru mesiu atau bahan
peledak peperangan,
harus dianggap sebagai konsekuensi dari resiko khusus
tersebut.
v) Biaya tambahan yang timbul karena resiko khusus
Pemilik harus membayar kembali kepada Penyedia Jasa biaya
pelaksanaan pekerjaan,
yang ditimbulkan oleh atau sebagai konsekuensi dari resiko
khusus, atau akibat yang
bersangkut-paut dengan resiko khusus tersebut, dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Secepat mungkin setelah Penyedia Jasa mengetahui adanya
biaya tersebut, harus
segera memberitahukan hal itu kepada Direksi Pekerjaan.
- Harus tetap tunduk kepada ketentuan berkenaan dengan pecah
perang yang
tercantum dalam ayat dibawah ini.
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
15
Spesifikasi Teknis
Maka setelah berkonsultasi dengan Pemilik dan Penyedia Jasa,
Direksi Pekerjaan
menentukan besarnya biaya yang harus ditambahkan kepada
Harga Kontrak, kecuali jika :
Penyedia Jasa berhak memperoleh pembayaran berdasarkan
ketentuan lain dalam
Kontrak, dan atau
Biaya tambahan yang diakibatkan oleh biaya pembangunan
kembali pekerjaan yang
dinyatakan salah berdasarkan ketentuan Pasal sebelumnya (Pembersihan pekerjaan
yang tidak baik dan bahan yang tidak memenuhi syarat
Direksi pekerjaan harus memberitahukan hasil perhitungan
biaya tambahan tersebut
kepada Penyedia Jasa dengan tembusan kepada Pemilik.
vi) Pecah Perang
Jika selama masa berlakunya Kontrak terjadi pecah perang,
baik perang yang
dinyatakan atau tidak, di bagian dunia manapun yang
nyata-nyata berpengaruh
terhadap pelaksanaan pekerjaan, baik secara finansial atau
lainnya, maka Penyedia Jasa
harus tetap berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan
pelaksanaan pekerjaan,
sampai Kontrak diputus berdasarkan ketentuan dalam Pasal
ini.
Pemilik berhak memutus Kontrak sewaktu-waktu setelah
pecahnya perang, dengan
pemberitahuan secara tertulis kepada Penyedia Jasa. Begitu
pemberitahuan secara
tertulis tersebut diberikan, maka Kontrak berakhir, kecuali
mengenai hak kedua pihak
berdasarkan Pasal ini dan mengenai berlakunya Syarat Kontrak
perihal Penyelesaian
Perselisihan, namun tanpa menghilangkan hak salah satu
pihak, karena tidak
dipenuhinya Syarat Kontrak yang dilakukan oleh pihak yang
lain sebelumnya.
vii) Penyingkiran peralatan pada waktu Kontrak diputus.
Jika Kontrak diputus
sesuai dengan ketentuan, Penyedia Jasa harus secepatnya
menyingkirkan semua peralatan Penyedia Jasa dari lapangan
dan harus memberikan
fasilitas yang sama kepada sub-Penyedia Jasanya untuk
melakukan hal tersebut.
B.8 Lain-Lain
Pekerjaan dibawah ini merupakan pekerjaan yang menjadi
kewajiban Penyedia Jasa untuk
melaksanakan atau mengerjakan :
a. Papan Tanda Proyek
i) Penyedia Jasa harus membuat, memasang dan memelihara
minimal 2 (dua) papan
tanda proyek. Papan tanda proyek harus menunjukkan dan
memuat nama Pemilik
Pekerjaan/Proyek dan nama Penyedia Jasanya, judul nama proyek
disertai perkiraan
jumlah hari pelaksanaan.
ii) Lokasi Pemasangan ditunjukkan oleh Direksi/Engineer
Konsultan dalam jangka waktu
30 (tiga-puluh) hari sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan.
Jika pekerjaan telah selesai
dan telah diserahterimakan, maka papan nama proyek harus
dicabut oleh Penyedia
Jasa.
b. Jamuan Tamu
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
16
Spesifikasi Teknis
Jamuan tamu yang
meninjau atau memeriksa pekerjaan dalam batas yang wajar.
c. Semua pekerjaan yang telah disebutkan dalam spesifikasi,
tetapi tidak termasuk dalam
daftar harga satuan pekerjaan (unit price) dalam Daftar
Kuantitas (Bill of Quantities), maka
harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa. Pembayaran pekerjaan
hanya akan diberikan
kepada jenis pekerjaan yang tercantum di dalam mata
pembayaran seperti disebutkan
didalam daftar harga satuan pekerjaan yang tercantum di
dalam Daftar Kuantitas (Bill of
Quantities) pekerjaan yang dikontrakkan.
d. Pengendalian Mutu.
Semua material tanah,
agregat, semen, air dan campuran beton yang akan dipergunakan
dalam pekerjaan ini harus yang mempunyai kualitas yang baik.
Untuk keperluan ini maka
harus dilaksanakan pengujian-pengujian. Kegiatan pengujian
bisa dilaksanakan di Bagian
Pengujian Dinas Pekerjaan Umum Wilayah di Karawang dan juga
di Laboratorium yang
ada di lapangan.
Tidak ada mata pembayaran dan atau pembayaran khusus atau
tambahan akibat dari
kegiaatan ini dan segala resikonya sudah diperhitungkan
sebelumnya oleh Penyedia Jasa
yang sudah termasuk dalam harga penawaran yang dikontrakkan.
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
17
Spesifikasi Teknis
0 Response to "- Gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat terbang atau alat"
Post a Comment