pasien sehingga menimbulkan cider a.
Kelalaian Medis
Adalah kegiatan tak disengaja atau unintentional ketika
seorang dokter melakukan atau gaga! melakukan sesuatu sebagaimana seorang
dokter yang wajar akan atau tidak akan melakukan pada satu situasi yang sama.
Kecelakaan Medis
Peristiwa yang
takterduga, tindakan tidak
disengaja, dokter sudah sungguh-sungguh bekerja sesuai dengan standar profesi medis
dan etika profesi, sudah berhati-hati,
namun terjadi juga
akibat yang tidak diharapkan
seperti lumpuh, cacat, bahkan kematian.
JULI 2010
i1I•l:t1@;13if·1
IDIETIKA KEDOKTERAN
Dr. Merdias Almatsier, SpS (K)
BukanUntukSelesaikan
SENGKETA HUKUM
SIANYA baru
empattahun. Bila diibaratkan sebagai
manusia, MKDKI masih seperti bayi yang baru bisa
merangkak. Pengharapan yang besar dari masyarakat menuntutnya untuk berlari. Perasaan itu terwakili betul oleh
Dr. Merdias Almatsier, SpS(K).
Tampuk pimpinan MKDKI sebagai tempat berlabuh
atau mengadu para pasien yang
merasa dirugikan dalam pelayanan kesehatan sedang dipegangnya. Ditangannya, MKDKI dituntut untuk
mengatrol kinerja dokter
indonesia.
Merdias
Almatsier memiliki rekam
jejak panjang di
berbagai organisasi kedokteran. Sebelum pada akhirnya di MKDKI, Pria 65 tahun ini sudah pernah menjabat Ketua
Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf pada
1990-1993 dan Ketua Umum lkatan Dokter Indonesia pada 1997-2000.
la juga pernah menjadi Direktur
Utama Rumah Sakit Cipto
Mangunkusumo pada 2001-
2005.
Apakah MKDKIitu?
Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia (MKDKl) adalah lembaga Negara
yang berwenang untuk menentukan
ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan
dokter/ dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran/kedokteran gigi;
dan sekaligus menetapkan sanksi bagi dokter/dokter gigi yang dinyatakan bersalah.
Apa yang dimaksud dengan pelanggaran disiplin kedokteran?
Pelanggaran disiplin kedokteran adalah pelanggaran terhadap aturan-aturan dan/atau ketentuan dalam
penerapan disiplin ilmu
kedokteran/kedokteran gigi.
Dokter/dokter gigi dianggap melanggar disiplin
kedokteran bila melakukan praktik
dengan tidak
kompeten, tidak melakukan
tugas dan tanggung jawab profesionalnya dengan baik (dalam hal ini
tidak mencapai standar dalam
praktik kedokteran) ataupun Berperilaku tercela yang merusak martabat dan kehormatan profesinya.
Apa saja yang termasuk pelanggaran disiplin kedokteran/
kedokteran gigi?
Yang termasuk
pelanggaran disiplin
kedokteran/kedokteran gigi antara lain
ketidakjujuran dalam berpraktik,
berpraktik dengan ketidakmampuan fisik dan mental, membuat
laporan medis yang tidak benar, memberikan
«jaminan
kesembuhan» kepada pasien, menolak
menangani pasien tanpa alasan
yang layak, memberikan tindakan medis
tanpa persetujuan pasien/keluarga,
melakukan pelecehan seksual,
menelantarkan pasien pada
saat membutuhkan penanganan segera, menginstruksikan atau melakukan pemeriksaan tambahan/ pengobatan yang
berlebihan, bekerja tidak sesuai
standar asuhan medis, dsb.
Apa batasan
kewenangan MKDKI terhadap suatu pengaduan? Suatu pengaduan diputuskan
menjadi kewenangan MKDKI apabila, pertama
Dokter/dokter
gigi yang diadukan tel ah terregistrasi di Konsil Kedokteran Indonesia.Kedua, tindakan
med is yang dilakukan oleh dokter/dokter gigi yang diadukan terjadi
setelah tanggal 6
Oktober 2004, yang ketiga menyangkut
adanya hubungan profesional dokter- pasien dalam kejadian
tersebut. Yang keempat memang terdapat dugaan kuat
adanya pelanggaran disiplin kedokteran/kedokteran gigi.
Jika keempat kriteria tersebut
terpenuhi, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa
Disiplin (MPD).
Sanksi apa yang diberikan kepada dokter!dokter gigi yang dinyatakan melanggar
disiplin kedokteran! kedokteran gigi? Sanksi
disiplin dalam keputusan MKDKI bersifat administrarif. Saksi bisa berupa pemberian
peringatan tertulis,
rekomendasi pencabutan
Surat Tanda Registrasi
(STR) atau Surat lzin
Praktik (SIP); dan/atau Kewajiban mengikuti
pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Kapan dan
seperti apa suatu pelanggaran dikatakan ringan ataupun berat?
Semua bersifat
situasional. Tidak ada yang
saklek, tergantung besarnya
penyimpangan dari standar profesi medis.
Untuk itulah dalam memutuskan
suatu aduan, kami selalu melewati
banyak pertimbangan. Kita punya tanggung jawab moril,
jangan sampai orang
yang kita putus tidak
bersalah menjadi bersalah. Kita
belajar banyak, itulah tugas berat.
Apakah terhadap
Keputusan MKDKI dapat diajukan banding?
Keputusan MKDKI bersifat final dan mengikat
dokter/
dokter gigi yang
diadukan, KKI, Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta instansi terkait.
Dokter/dokter gigi yang diadukan
dapat mengajukan keberatan terhadap
keputusan MKDKI kepada Ketua MKDKI dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dibacakan atau
diterimanya keputusan
tersebut dengan mengajukan bukti
baru yang mendukung keberatannya
Apakah pemeriksaan
MKDKI
berjalan secara
objektif?
Majelis Pemeriksa Disiplin
terdiri dari dokter, dokter
gigi, dan ahli hukum yang
bukan dokter/dokter gigi. Dengan
hadirnya anggota majelis bukan dari
profesi kedokteran/
kedokteran gigi, diharapkan
dapat meningkatkan
objektifitas yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Te/ah empat
tahun berdiri, bagaimana Anda
memaknai keberadaan MKDI sejauh ini? Selama ini ada kesalahan persepsi
masyarakat.
Pengaduan ke MKDKI bukan untuk
menyelesaikan sengketa hukum kedua pihak. Proses di Majelis Kehormatan itu
demi perbaikan kinerja dokter.
Kalau untuk ganti rugi jangan ke sini,
karena ganti rugi ini ada pada ranah hukum perdata atau lembaga mediasi.
Namun bila menginginkan kinerja
dokter lebih baik lagi dan
menginginkan mereka tidak mengulangi
kesalahannya maka mengadulah ke MKDKI.
MKDKI juga bukan filter
untuk
ke pengadilan.
Jangan menunggu keputusan MKDKI untuk
dijadikan bahan pertimbangan ke
pengadilan, karena dasar penegakan
normanya berbeda.
Tantangan Apa yang
dihadapi
MKDKI?
Tentunya keterbatasan sumber daya. Kami hanya bersebelas
dituntut untuk menyelesaikan banyak
pengaduan dari seluruh Indonesia
dan baru terbentuk satu MKDKI Provinsi. Anda bisa bayangkan bagaimana kegiatan
MKDKI. Perlu Anda
tahu, dalam
memutuskan
sesuatu MKDKI tak sembarangan,
selain belajar dari berbagai sumber, kami juga membutuhkan pendapat
para ahli dalam proses pemeriksaan kasus.
Dengan
ma kin
meningkatnya
jumlah kasus dugaan pengaduan
pelanggaran disiplin kedokteran dari seluruh Indonesia
merupakan tantangan bagi MKDKI untuk dapat menyelesaikan dalam waktu
lebih cepat. Keterbatasan Sumber
daya perlu diatasi dengan pembentukan MKDKI tingkat
Provinsi dan ketersediaan para
ahli dalam memberikan keterangan
ahli dipersidangan, karena itu Pemerintah perlu
mendukung upaya-upaya tersebut dengan membentuk MKDKI
Provinsi dan
menyediakan
anggarannya. Cil3
JULI 2010
i1Itl:11@;l:iif·i
Kebiasaan ngempeng terkadang bisa menenangkan si kecil dari
rewelnya. Anak menjadi lebih tenang dan
membuatnya terlelap. Namun, tahukan Anda, kebiasaan ngempeng justru tidak
menguntungkan
bagi pertumbuhan rahang dan giginya?
GEMPENG atau disebut
dengan Non nutritive sucking Dikatakan
Drg. Witriana Latifa, SpKGA
merupakan
kebiasaan menghisap jari (finger
sucking), dot (pacifier sucking) atau
obyek lainnya. Non nutritive sucking merupakan kondisi normal pada perkembangan janin dan
bayi yang baru
lahir. Pada beberapa penelitian
refleks sucking dianggap
bagian penting untuk kesiapan pernafasan dan penelanan.
Umumnya kebiasaan ini bisa hilang secara
spontan sekitar umur
2 - 4 tahun.
Jadi Tidak Harmonis
Dipaparkan Drg. Latifa
bahwa sebenarnya efek non nutritive sucking pada kelainan perkembangan
gigi sangat kecil pada
anak di bawah umur 3 tahun. Namun, jika kebiasaan
tersebut terus
dibiarkan, akan memberikan dampak
yang tidak baik pada
pertumbuhan rahang dan giginya.
Rahang yang normal
dan susunan gigi yang baik
pada anak adalah gigi geligi yang tersusun baik dan rapi
pada lengkung rahang. Selanjutnya, juga
ditandai dengan sedikit terdapat
overlap antara gigi rahang
atas (RA) dan rahang bawah
(RB) pada saat menutup mulut. Kebiasaan ngempeng pada anak mengakibatkan susunan
gigi dan rahang menjadi
tidak harmonis sehingga akan
mempengaruhi estetika serta
fungsi pengunyahan yang disebabkan
gigi RA dan RB tidak dapat berkontak sebagaimana seharusnya. Perubahan
bentuk
rahang dan
susunan gigi tersebut berhubungan dengan
otot mulut, lidah dan tulang rahang.
"Pada anak, tulang
rahang masih dalam
tahap pertumbuhan dan
perkembangan. Tekanan yang berlebihan
akan menyebabkan gangguan pada pertumbuhan tersebut,"imbuhnya.
Kelainan Akibat
Ngempeng
Ada tiga faktor
penting yang mempengaruhi gangguan pertumbuhan akibat
kebiasaan ngempeng, yaitu intensitas (kuat/lemah), frekuensi
(sering/ sesekali) dan durasi
(sebentar/ lama) setiap kali
anak tersebut menghisap. Ditegaskan
Drg. Latifa, dari ketiga faktor
tersebut, durasi merupakan faktor
utama yang dapat menyebabkan
perubahan susunan gigi. Oleh
sebab itu, kebiasaan tersebut harus dihentikan sebelum gigi tetap erupsi/tumbuh. "Kebiasaan ini umumnya
belum menimbulkan kelainan/ kelainan
minimal bila dihentikan sebelum
usia 3 tahun," ujarnya. Berikut
beberapa kelainan yang
ditimbulkan akibat kebiasaan ngempeng:
Anterior open bite,
yaitu terbukanya atau
terdapat jarak vertikal antara
gigi depan RA dan RB.
Kelainan ini terjadi
karena
umumnya anak ngempeng dengan ibu jari diletakkan pada permukaan dalam/
palatal gigi anterior RA dan
permukaan luar/labial gigi anterior RB.
Anak yang menghisap aktif
dapat menyebabkan tekanan yang
berlebih pada
permukaan gigi terse but.
Pergerakan gigi anterior
RA ke arah fasial
(keluar/menjauhi wajah) dan gigi
anterior RB ke arah
lingual (kedalam/
mendekati lidah)
Maxillary
constriction, yaitu tulang RA lebih menyempit.
Hal ini disebabkan
adanya
perubahan
keseimbangan antara otot mulut
dan lidah. Ketika jari
dimasukkan dalam
langit-langit mulut, akan menyebabkan lidah tertekan ke arah dasar mulut dan menjauhi langit-langit. Sementara
otot mulut memberikan tekanan pada
gigi RA pada saat
anak menghisap. Ketiadaan lidah sebagai kekuatan penyeimbang
dari dalam mulut
akibat lidah tertekan ke dasar
mulut mengakibatkan terjadinya
konstraksi/ penyempitan pada rahang atas.
Bentuk Bibir Turut
Berubah
Tidak hanya mempengaruhi
bentuk rahang dan susunan gigi, kebiasaan ngempeng terkadang
juga bisa membuat bentuk
bibir berubah. Normalnya, bibir
yang kompeten memiliki ton us
yang baik, tidak terlau tegang
ataupun lemah sehingga bibir tersebut bisa berkontak denga baik. Kebiasaan ngempeng membuat
bibir menjadi kurang
kompeten, bibir, yaitu tidak
dapat menutup atau bertemu antara bibir
atas dan bawah. "Adanya jari
I dot yang terus menerus akan memberikan
tekanan

0 Response to "pasien sehingga menimbulkan cider a."
Post a Comment