Tempat Penyimpanan Bahan Additive
c. Tempat Penyimpanan Bahan Additive
Bahan-bahan ini harus disimpan di tempat yang tahan air dan
resapan air. Penyimpanan
harus diatur sedemikian sehingga bahan additive ini langsung
dipakai. Bahan additive
yang telah habis masa berlakunya, harus ditandai dan tidak
dipakai untuk campuran
beton.
D.2.3 Aggregat
D.1.1 Umum
Pengadaan atau produksi material agregat halus dan agregat
kasar (split dan kerikil) yang
berasal dari lokasi quarry atau daerah lain harus
sepengetahuan Direksi. Material yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan akan diuji secara
periodik minimum 1 (satu) minggu
sekali atau setiap pengecoran 1,000.00 M
3
beton atau setiap
penggantian sumber material,
akan diambil waktu pengujian yang paling cepat.
Apabila Penyedia Jasa akan mengambil material kerikil dari
sumber lain selain daerah Quarry
yang telah disepakati sebelumnya, maka Penyedia Jasa harus
mengadakan pengujian yang
hasilnya harus diserahkan kepada pihak Direksi. Biaya
seluruh pengujian akan menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari Penyedia Jasa. Pada areal
dimana material akan diambil
untuk dipakai, maka Penyedia Jasa harus membersihkan areal
tersebut dari tanaman, akar,
sampah, rumput, lempung, dan sebagainya. Proses pengadaan
material mulai dari
penyaringan, pencucian, dan lain-lain sampai dengan
tersedianya material kerikil/ split yang
memenuhi spesifikasinya akan dikerjakan dengan sepengetahuan
dan persetujuan dari pihak
Direksi.
Biaya produksi kerikil yang dikehendaki oleh Spesifikasi ini
harus sudah termasuk dalam
analisa harga satuan pada BOQ untuk berbagai item pekerjaan
beton dimana material
agregat/ kerikil dipakai. Analisa harga satuan ini harus
sudah mencakup semua biaya
pembayaran royalti galian C, penggalian, penanganan, tahap
prosesing, transportasi sampai
dengan penyimpanan material.
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
34
Spesifikasi Teknis
Tiap jenis material pasir, kerikil, batu merah, dan batu
harus disimpan dalam petak terpisah
dan terpelihara dan aman dari hal-hal yang merusak.
D.1.2 Aggr egat Ha l
us
Pengertian material halus yang dipergunakan adalah material
dengan ukuran maksimum 5
mm. Pasir harus diambil dari sungai atau tambang pasir.
Penambahan bahan lain seperti pasir
dari batu pecah akan diijinkan, apabila menurut pendapat
Direksi, pasir yang ada tidak
memenuhi gradasinya.
Apabila tidak ditentukan/disarankan pada Trial-Mix Design,
maka gradasi kelolosan saringan
material agregat halus untuk campuran beton adalah sebagai
berikut :
Ukuran Saringan (mm) Prosentase yang lolos ( % )
10
5
2.5
1.2
0.6
0.3
0.15
100
90 - 100
80 - 100
50 - 90
25 - 65
10 - 35
2 - 10
Disamping hal tersebut di atas, bahan aggregat halus, yang
tercantum harus mempunyai
modulus kehalusan (fine modulus) tidak lebih kecil dari 2.30
atau tidak lebih besar dari 3.10.
Apabila variasi modulus kehalusan lebih besar 0.20 dari
harga yang ditetapkan untuk beton,
bahan agregat halus harus ditentukan lain untuk mengimbangi
perbedaan dalam tingkatan
ukuran bahan dalam bagian beton.
Kondisi maksimum dimana material pasir tidak dapat dipakai
akan mengikuti nilai sebagai
berikut :
Item Persentase
terhadap Berat
Kandungan lumpur 1.0
Material lolos saringan 0.088 mm 3.0
Material di atas saringan 0.297 mm dan
mengambang di air atau SG < 1.95
0.5
Jumlah persentase material yang diterima adalah sebagaimana
disebut diatas atau apabila
debu batu yang bebas dari lempung atau lanau, maka
persentasenya bisa mencapai 5% dari
berat.
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
35
Spesifikasi Teknis
D.1.3 Aggr egat Ka s
ar
Pengertian material kasar yang dipergunakan adalah material
dengan ukuran lebih besar dari
5 mm dan mempunyai gradasi yang baik Bahan batuan (kerikil)
harus memenuhi persyaratan
dan bergradasi baik dengan diameter maximum tergantung dari
klas betonnya. Apabila kelas
dari beton menghendaki perlawanan abrasi yang baik, maka
bahan batuan harus diambil dari
lokasi setempat yang menurut penilaian Direksi adalah yang
terbaik. Penyedia Jasa harus
mengirim contoh material apabila dibutuhkan oleh
Direksi. Disamping itu Penyedia Jasa
harus membuat percobaan dari contoh material sesuai dengan
ASTM - AASHTO atau
ekivalennya secara rutin dengan frekuensi yang disetujui
Direksi serta mengirimkan kepada
Direksi setiap copy laporan test. Apabila test abrasi
dibutuhkan oleh Direksi, maka Penyedia
Jasa harus melakukannya.
Bahan batuan untuk beton tahan abrasi minimum mempunyai
berat spesifik (SG) lebih besar
dari 2,58 dan nilai tanah harus kurang dari 15% apabila
diuji menurut ASTM - AASHTO atau
ekivalennya yang disetujui oleh Direksi. Ukuran maksimum
aggregat kasar harus 40 (empat
puluh) mm pada bangunan struktur dan 20 (dua puluh) mm dalam bangunan tipis lainnya,
kecuali untuk beton cyclop sesuai dengan yang diperintahkan
oleh Direksi. Gradasi kelolosan
saringan untuk aggregat kasar harus dipisahkan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, atau
mengacu pada kelolosan sebagai berikut :
Bahan-bahan yang merugikan yang tercampur dalam bahan
pengisi tidak boleh lebih dari
batas yang ditentukan di bawah ini :
Saringan
(mm)
50
40
30
25
20
15
10
5
2.5
Ukuran aggregat kasar (mm)
40 - 5 25 – 5 20 - 5 15 - 5
100
90 – 100
-
-
35 – 70
-
0 – 10
0 – 5
-
-
-
100
95 – 100
-
30 – 70
-
0 – 10
0 - 5
-
-
-
100
90 – 100
-
25 – 35
-
-
Item Persentase
terhadap Berat
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
-
-
-
-
100
-
-
-
-
36
Spesifikasi Teknis
Gumpalan tanah liat
Partikel lunak
Bahan yang hilang dengan pencucian
Bahan dengan SG < 1.95
0.25
5.0
1.0
1.0
D.1.4 Ai r
Air yang dipakai untuk membuat, merawat beton dan membuat
adukan harus dari sumber
yang disetujui oleh Direksi dan memenuhi Pasal 9 Standar
Nasional Indonesia. Air dari
Sungai Sausu cukup baik untuk dipakai dalam campuran beton,
kecuali apabila terjadi
keadaan dimana aliran sungai membawa endapan yang cukup
tinggi, maka air perlu
ditampung dahulu dalam kolam/bak penampungan untuk
diendapkan terlebih dahulu
sebelum dipakai dalam campuran beton.
D.1.5 Sel i mut Bet
on Ber t ul ang
Selimut beton bertulang minimum diukur dari sisi luar batang
tulangan harus sesuai dengan
gambar atau tabel di bawah ini, kecuali ditentukan dalam
gambar atau permintaan Direksi
Pekerjaan
Jenis Struktur
Selimut beton (cm.) Pada bagian ;
Dalam
Luar Tertanam
1. Plat 1.0
1.5. 2.0
2. Dinding 1.5
2.0 2.5
3. Balok 2.0
2.5 3.0
4. Kolom 2.5
3.0 3.0
5. Bangunan yang masuk dlm tanah atau
nampak atau terpengaruh cuaca atau
kena goresan
D.1.6 Kel a s - Kel a
s Bet on
Kelas-kelas beton yang dipergunakan dalam pekerjaan dan
batasan dari bahan-bahan pokok
untuk tiap kelas, harus sesuai dengan Standar Indonesia SK
SNI - T15 - 1991 - 03.
Perkiraan dan pendekatan properti beton adalah sebagai
berikut :
Ukuran kelas
beton
Berat min.
Maksimum
kerikil (mm)
5.0
Perkiraan semen
tiap M
(kg) (%)
3
K.300 35 ( 20 ) 420 35
Perbandingan
Air/Semen
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
37
Spesifikasi Teknis
K.225
K.175
K.125
K.125 Cyclop
K.100
B0
40 (20)
40 (20)
80
80
20
40
330
290
240
170
200
200
40
50
55
60
60
60
Bila dipandang perlu oleh Direksi, perbandingan campuran
beton akan ditentukan/ diperbaiki
selama pekerjaan berlangsung Penyedia Jasa tidak merubah
perbandingan campuran beton
atau sumber dari bahan-bahan tanpa mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari direksi.
D.1.7 Per bandi ngan Campur an
Penyedia Jasa harus menentukan perbandingan bahan untuk
beton sesuai dengan klasnya
sampai mendapat persetujuan Direksi. Penentuan perbandingan diatas harus sesuai
dengan
petunjuk SKSNI T-15-1991-03 atau standar lain yang setara
atau yang lebih tinggi, kecuali
ditentukan lain oleh Direksi. Penyedia Jasa tidak boleh
merubah perbandingan atau sumber
bahan yang sudah disetujui tanpa persetujuan dari Direksi
lebih dahulu.
Persetujuan dari Direksi tentang campuran yang diusulkan
tidak akan diberikan sebelum
Penyedia Jasa mengadakan percobaan campuran dengan
pengujiannya untuk tiap kelas
beton dan telah menyerahkan keterangan lengkap hasil percobaannya
tentang mutu
pekerjaan (faktor kepadatan dan slump), kekuatan dan berat
jenis kepada Direksi untuk
persetujuannya. Penyedia Jasa tidak boleh mulai dengan
pekerjaan sebelum usul campuran
tersebut disetujui.
D.1.8 Campur an Per c
obaan ( Tr i al - Mi x)
Penyedia Jasa harus membuat campuran percobaan untuk setiap
kelas beton dengan
memakai alat alat yang sama yang akan dipakai dipekerjaan.
Campuran percobaan akan
diijinkan, apabila kekuatan tekan dari uji kubus yang
diambil dari tiap kelas beton memenuhi
syarat-syarat spesifikasi untuk masing-masing kelas
beton.Pembuatan contoh dan
pengujiannya harus memenuhi Standar Nasional Indonesia SKSNI
T-15-1991-03 atau standar
lain yang setara atau lebih tinggi.
Tidak ada Mata pembayaran dalam pekerjaan ini karena sudah
menjadi satu kesatuan
dengan pekerjaan utamanya yakni pekerjaan beton yang telah
dicapai dilapangan dengan
pengesahan dari Direksi Pekerjaan.
0 Response to "Tempat Penyimpanan Bahan Additive"
Post a Comment