Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan Sistem Bangunan Bagi Bugis di
Pengujian Beton
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
38
Spesifikasi Teknis
Penyedia Jasa harus melaksanakan pengujian beton menurut
prosedur yang digariskan,
dalam Standar Nasional Indonesia SKSNI T-15-1991-03 atau
standar lain yang setara atau
lebih tinggi. Penyedia Jasa harus mengambil contoh beton
untuk test kubus dari campuran
bercobaan dan dari tempat penuangan beton pada pekerjaan
kemudian dirawat seperlunya
dan menyerahkan kepada Laboratorium yang disetujui untuk
diadakan pengujian sesuai
diperintahkan.
Kubus harus dibuat dalam cetakan 15 cm x 15 cm x 15 cm
seperti disyaratkan dalam SKSNI T15-1991-03
atau standar lain yang setara atau lebih tinggi untuk
pekerjaan lining beton
pengambilan sample uji kubus dilakukan setiap 50 m panjang
pengecoran sedangkan untuk
pekerjaan konstruksi bangunan dilaksanakan per 25 m
3
beton kecuali
ditentukan lain untuk
setiap pekerjaan beton dengan volume kurang dari 25 m
3
untuk setiap bangunannya
tetap
diambil sample uji kubus sesuai kebutuhan pengujian ditambah
minimal satu (1) extra untuk
cadangan yang tidak dimasukkan dalam volume pembayaran. Penyedia Jasa harus menjaga
untuk menghindari kerusakan pada kubus-kubus uji sepanjang
tahap pengujian.
Selama pengecoran Penyedia Jasa harus selalu melakukan slump
test pada saat memulai
pengecoran. Test-test itu harus dilakukan berdasarkan SKSNI
T-15-1991-03 atau standar lain
yang setara atau lebih tinggi, kecuali ditentukan lain. Penyedia Jasa harus pasti bahwa untuk
tiap test dibuat laporan, yang menjelaskan hasil-hasil
tersebut dalam satuan metrik. Penyedia
Jasa diwajibkan membuat laporan itu dengan format yang
disetujui Direksi dan
penyerahannya dilakukan dalam rangkap tiga tidak lebih dari
3 hari setelah pengetesan
dilaksanakan.
Penyedia Jasa harus juga menyerahkan laporan tekanan udara,
temperatur beton dan bahanbahan
beton untuk mendapat persetujuan dari Direksi. Penyedia Jasa
harus menyediakan
peralatan dan tenaga di lapangan untuk melaksanakan
percobaan kubus, slump test dan juga
alat pencatat temperatur.
Tidak ada pembayaran khusus untuk pekerjaan Pengujian beton,
dan biaya untuk ini sudah
termasuk dalam harga satuan pekerjaan terkait.
b. Mengawasi dan Mencampur Bahan Beton
Penyedia Jasa harus mencampur dengan hati-hati bahan-bahan
dari tiap kelas beton dengan
perbandingan berdasar ukuran volume. Air harus ditambahkan
pada bahan batuan, pasir dan
semen di dalam mesin pengaduk mekanis, banyaknya harus
menurut jumlah paling kecil
yang diperlukan untuk memperoleh pemadatan penuh. Alat
pengukur air harus menunjukkan
banyaknya air yang diperlukan dan direncana agar secara
otomatis berhenti bila jumlah air
tersebut sudah dialirkan kedalam campuran. Jika beton kelas
K-125 diijinkan dilakukan
dengan tenaga manusia, maka semen, batuan dan pasir harus
dicampur di atas lantai kayu
yang rapat. Bahan-bahan harus diaduk paling sedikit dua kali
dalam keadaan kering dan
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
39
Spesifikasi Teknis
paling sedikit tiga kali sesudah air dicampur, sampai
campuran beton mencapai warna dan
kekentalan yang sama/merata.
Penyedia Jasa harus merencanakan tempat dari alat pencampur
dan tempat bahan-bahan
untuk memberi ruang kerja yang cukup. Rencana ini harus
diserahkan untuk mendapat
persetujuan Direksi, sebelum alat pencampur dan bahan-bahan
ditempatkan.
c. Mengangkut, Menempatkan, Dan Memadatkan Beton
Hasi campuran beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga
sampai di tempat
penuangan, beton masih merupakan mutu yang ditentukan dan
kekentalan yang memenuhi,
dan tidak terjadi penambahan atau pengurangan apapun sejak
meninggalkan tempat
adukan. Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan Direksi
atas pengaturan yang
direncanakan, sebelum pekerjaan pembetonan dimulai. Beton
tidak diperbolehkan untuk
dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1.50 m, ketebalan
beton dalam tuangan tidak boleh
lebih dari 1,0 m untuk satu kali pengecoran.
Pengecoran harus dilaksanakan terus menerus sampai ketempat
sambungan cor yang
direncanakan sebelumnya. Penyedia Jasa harus mengingat
pemadatan dari beton adalah
pekerjaan yang penting dengan tujuan untuk menghasilkan
beton rapat air dengan
kepadatan maximum. Pemadatan harus dibantu dengan pemakaian
mesin penggetar dari
jenis tenggelam, tetapi tidak mengakibatkan bergetarnya
tulangan dan acuan. Jumlah dan
jenis alat getar yang tersedia untuk dipakai pada setiap
masa pembetonan, harus dengan
persetujuan Direksi.
d. Sambungan Cor
Penjelasan dan kedudukan dari tempat sambungan-sambungan cor
harus diserahkan kepada
Direksi untuk mendapat persetujuan sebelum mulai dengan
pengecoran. Tempat sambungan
harus ditempatkan sedemikian rupa, sehingga pengaruh dari
penyusutan dan suhu sangat
diperkecil. Dimana pekerjaan beton panjang atau luas dan
menurut Direksi pelaksanaannya
lebih praktis, maka Penyedia Jasa harus mengatur rencana
pelaksanaan sedemikian rupa,
sehingga sebelum beton baru dicorkan menyambung yang lama,
beton sudah berumur 4
minggu.
Sambungan cor harus rapat air, dan harus dibentuk dalam
garis-garis lurus dengan acuan
yang kaku tegak lurus pada garis tegangan pokok dan sejauh
mungkin dapat dilaksanakan,
pada tempat gaya lintang/ geser yang terkecil. Sambungan itu
merupakan jenis pertemuan
biasa, kecuali jika jenis lain dikehendaki oleh Direksi.
Sebelum yang baru dicor disamping
beton yang sudah mengeras, beton yang lama harus dibersihkan
dari batuan diatas seluruh
penampangnya dan meninggalkan permukaan kasar yang bersih
serta bebas dari buih
semen.
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
40
Spesifikasi Teknis
Ukuran vertikal dari beton yang dituangkan pada satu kali
pengecoran harus tidak lebih dari
1,0 m dan ukuran mendatar harus tidak lebih dari 7 m,
meskipun tanpa adanya persetujuan
lebih dahulu dari Direksi.
e. Beton Pracetak
Beton pracetak harus memenuhi semua ketentuan spesifikasi
sejauh itu memungkinkan
setiap unit pracetak harus segera ditandai dengan tanggal
cetakan yang tak bisa hilang dan
setelah acuan dibuka maka selama 28 hari tidak boleh ada
gangguan terhadap beton.
f. Pembetonan Diatas Permukaan Yang Tidak Kedap Air
Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan pengecoran pada
permukaan yang tidak kedap air
sebelum permukaan itu ditutup dengan kulit/ membran kedap
air atau kedap lainnya yang
disetujui oleh Direksi.
g. Pembetonan Dalam Yang Tidak Menguntungkan
Penyedia Jasa tidak boleh mengecor pada waktu hujan deras
tanpa perlindungan, Penyedia
Jasa harus meyiapkan alat pelindung beton terhadap hujan dan
terik matahari sebelum
pengecoran. Apabila suhu udara melebihi 35 derajat celcius
Penyedia Jasa tidak boleh
mengecor tanpa persetujuan Direksi dan tanpa mengambil
tindakan pencegahan seperlunya
untuk menjaga supaya suhu beton pada waktu pencampuran dan
penuangan kurang dari 35
derajat celcius misalnya dengan menjaga bahan-bahan beton
dan acuan agar terlindung dari
matahari, atau menyemprot air pada bahan batuan dan acauan.
h. Melindungi Dan Merawat Beton
Sampai beton mengeras seluruhnya dalam waktu tidak kurang
dari 7 hari, Penyedia Jasa
harus melindungi beton dari pengaruh jelek dari angin,
matahari, suhu tinggi atau rendah
pergantian atau pembalikan derajat suhu, pembebanan sebelum
waktunya lendutan atau
tumbukan dan air tanah yang merusak.
Jika ditentukan lain oleh Direksi, Permukaan beton yang
kelihatan harus dijaga terus basah
sesudah dicor, tidak kurang dari 7 hari untuk beton dengan
semen Portland, atau 3 hari
untuk beton dengan semen yang cepat mengeras. Permukaan
seperti itu segera setelah
dibuka acuannya maka harus segera ditutup dengan karung goni
yang dibasahi atau pasir
atau lain-lain bahan yang mungkin disetujui Direksi.
Penyedia Jasa harus membuat
perlengkapan khusus atas permintaan Direksi untuk perawatan
dan pembasahan yang
dimaksud sepanjang masa dari 6 sampai 24 jam sesudah
pengecoran beton.
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
41
Spesifikasi Teknis
D.2 Tulangan (
Reinfocement Bar – Deformed )
a. Umum
Tulangan baja untuk beton harus batang baja lunak yang bulat
dan polos, digilas panas,
sesuai dengan SKSNI T-15-1991-03 atau standar lain yang
setara atau yang lebih tinggi yang
disetujui oleh pihak Direksi, dan harus memenuhi ketentuan
standar serta ketentuanketentuan
dibawah
ini
:
Besi Polos Besi Ulir
Kekuatan Tarik, kg/mm
Titik Leleh, kg/mm
2
Penambahan panjang, %
2
29 – 53
24 atau lebih
20 atau lebih
49 – 63
30 atau lebih
14 atau lebih
Diameter rata-rata dari tulangan yang dipilih dari setiap
contoh kiriman dengan ukuran yang
sama tidak boleh lebih besar atau lebih kecil dari 2 (dua) %
dari diameter yang ditentukan.
Tulangan-tulangan harus bebas dari sisik, minyak, kotoran
dan kerusakan-kerusakan struktur.
Untuk tiap pengiriman batang baja lunak yang diserahkan ke
tempat pekerjaan, Penyedia
Jasa harus menyediakan untuk tiap-tiap pembuatan kepada
Direksi suatu hasil pemeriksaan
dari laboratorium yang disetujui oleh Direksi. Untuk tiap
kiriman tulang anyaman baja yang
dikirim ke tempat pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan
kepada Direksi satu kutipan
yang diakui dari catatan-catatan pemeriksaan dan
pengujiannya yang berhubungan dengan
pemuatan-pemuatan dari mana kiriman itu dibuat.
Penyedia Jasa harus menyediakan contoh tulangan dari gudang
di lapangan, jika dibutuhkan
oleh Direksi. Batang-batang baja yang telah bengkok, tidak
boleh diluruskan atau
dibengkokkan lagi untuk dipakai dipekerjakan tanpa
persetujuan Direksi. Tulangan baja harus
disimpan jauh dari tanah yang diganjal untuk mencegah
perubahan bentuknya.
b. Penempatan Tulangan
Tulangan harus dipasang dan dikuatkan dalam posisi yang
pasti/tetap sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar dan tidak berubah pada posisinya
didalam cetakan tanpa
pergeseran selama proses penggetaran, pengisian dan
penumbukan beton ditempat.
Penyedia Jasa harus menyediakan semua ganjal pengatur jarak
yang diperlukan atas
biayanya sendiri untuk memelihara tulangan beton dalam
posisi yang tepat. Setiap pengikat,
sambungan, atau sambungan sengkang tulangan harus kencang
sehingga tulangan-tulangan
benar-benar kokoh. Sebelah dalam bagian-bagian yang
melengkung harus bersentuhan
langsung dengan tulangan-tulangan disekitar mana akan
tercapai kekuatan yang baik.
Tulangan-tulangan harus diikat bersama-sama dengan
menggunakan kawat baja hitam yang
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
42
Spesifikasi Teknis
harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan, dan
pengikat harus dililit kuat-kuat
dengan tang. Ujung kawat ikat yang bebas harus dilipat
kedalam.
Jika tulangan beton telah dipasang dan telah siap untuk
dilakukan pengecoran, maka harus
diperiksa dulu oleh Direksi Pekerjaan dan tidak boleh
dilakukan pengecoran sampai tulangan
beton disetujuinya. Penyedia Jasa harus melaporkan kepada
Direksi Pekerjaan selambatlambatnya
24 (dua puluh empat) jam sebelumnya, untuk meminta dilakukan
pemeriksaan
atas penulangan yang telah disiapkan.
c. Penyiapan Gambar Tulangan Beton
Penyedia Jasa atas biayanya sendiri harus menyiapkan semua
gambar detail tulangan beton
berdasakan gambar-gambar yang diberikan oleh pemberi tugas.
Gambar-gambar tulangan
beton ini harus meliputi gambar penempatan tulang, gambar
pembengkokan tulangan,
daftar besi dan gambar-gambar penulangan lainnya yang
mungkin diperlukan untuk
memudahkan pembuatan dan pemasangan besi tulangan. Semua
gambar penulangan yang
direncanakan oleh Penyedia Jasa harus diajukan kepada
Direksi Pekerjaan untuk mendapat
persetujuan.
d. Sambungan Tulangan Beton
Jika dianggap perlu untuk menyambung batang tulangan pada titik-titik
lain dari pada yang
diperlihatkan dalam gambar, posisi dan metode penyambungan
harus ditetapkan
berdasarkan perhitungan kekuatan dan disetujui oleh Direksi
Pekerjaan. Dalam hal
sambungan lewatan, panjang lewatan harus memenuhi ketentuan
gambar atau tabel di
bawah ini :
Batang tulangan harus diikat pada beberapa tempat di atas
sambungan lewatan dengan
menggunakan kawat besi pengikat dengan diameter 0.9
milimeter atau pengikat yang cocok.
Untuk sambungan lewatan, diperlukan kait pada batang
tulangan polos dan kait tidak
diperlukan pada batang tulangan yang berulir.
e. Daftar Bengkokan
Penyedia Jasa harus memahami sendiri semua penjelasan yang
diberikan dalam gambar dan
spesifikasi, kebutuhan akan tulangan yang tepat untuk
dipakai dalam pekerjaan. Daftar
bengkokan yang mungkin diberikan oleh Direksi kepada
Penyedia Jasa harus diperiksa dan
diteliti.
Diameter Tulangan (mm) 10 13 16 19 22 25 28 32
Panjang sambungan lewatan
min. (cm)
60 60 60 65 75 85 95 100
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
43
Spesifikasi Teknis
Tulangan baja harus dipotong dari batang yang lurus, yang
bebas dari belitan dan
bengkokan atau kerusakan lainnya dan dibengkokkan dalam
keadaan dingin oleh tukang
yang berpengalaman. Batang dengan garis tengah 20 mm atau
lebih harus dibengkokkan
dengan mesin pembengkok yang direncanakan untuk itu dan
disetujui oleh Direksi. Ukuran
pembengkok harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia
NI-2, PBI 1971 kecuali jika
ditentukan lain, atau diperintahkan oleh Direksi.
Bentuk-bentuk tulangan baja harus dipotong
sesuai dengan gambar, tidak boleh menyambung tulang tanpa
persetujuan Direksi.
Volume untuk dasar mata pembayaran dalam pekerjaan ini
adalah unit price dalam Kilogram
(Kg) yang akan dimasukkan dalam mata pembayaran pembesian
atau tulangan berdasar
kemajuan pekerjaan yang dicapai dilapangan dengan pengesahan
dari Direksi Pekerjaan.
f. Pemasangan
Penyedia Jasa harus menempatkan dan memasang tulangan baja
dengan tepat pada tempat
kedudukan yang ditunjukkan dalam gambar dan harus ada
jaminan bahwa tulangan itu akan
tetap pada kedudukannya pada waktu pengecoran beton.
Pengelasan tempel dengan adanya
persetujuan Direksi lebih dahulu dapat diijinkan untuk
menyambung tulangan-tulangan yang
saling tegak lurus, tetapi cara pengelasan lain tidak akan
dibolehkan. Penggunaan ganjal, alat
perenggang dan kawat harus mendapat persetujuan dari Direksi.
Perenggang dari beton
harus dibuat dari beton dengan mutu yang sama seperti mutu
beton yang akan dicor.
Perenggang tulangan dari besi beton dan kawat harus sepadan
dengan bahan tulangannya.
Selimut beton yang ditentukan harus terpelihara.
0 Response to "Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan Sistem Bangunan Bagi Bugis di"
Post a Comment