setelah air dicampur, sampai pencampuran mencapai warna dan ketebalan beton sama/ setara.
setelah air dicampur, sampai pencampuran mencapai warna dan
ketebalan beton sama/
setara.
Penyedia jasa harus merencanakan tempat mixer dan
menempatkan material untuk
memberikan ruang kerja yang cukup. Rencana ini harus
diserahkan untuk disetujui oleh
Direksi, sebelum peralatan mixer beton dan material
ditempatkan.
D.5.2 . Pengangkutan, Pengecoran dan Pemadatan Beton.
Beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga pada saat
kehabisan tempat pengecoran,
beton masih memiliki kualitas tertentu dan konsistensi yang
memenuhi, dan tidak ada
penambahan atau pengurangan apapun sejak meninggalkan
batching mixer. Penyedia Jasa
harus disetujui oleh Direksi untuk pengaturan yang direncanakan,
sebelum memulai
pekerjaan beton. Beton tidak boleh dicor dari ketinggian
lebih dari 1.50 m, ketebalan beton
di cor tidak boleh lebih dari 1,0 m untuk satu kali
pengecoran.
Pengecoran harus dilaksanakan terus menerus hingga tempat
sambungan untuk pengecoran
yang direncanakan. Penyedia jasa harus ingat pemadatan beton
adalah pekerjaan yang
penting untuk memperoleh beton kedap air dengan kepadatan
maksimum. Pemadatan harus
dibantu dengan menggunakan alat vibrator terendam, tapi itu
tidak menyebabkan getaran
bagi besi tulangan dan bekisting. Jumlah dan jenis alat
vibrator yang tersedia setiap saat
digunakan untuk pekerjaan beton, atas persetujuan Direksi.
D.5.3 . Pengecoran pada Permukaan Tidak Kedap Air.
Penyedia jasa tidak harus melakukan pengecoran pada
permukaan yang tidak kedap air,
sebelum permukaan ditutupi dengan membran kedap air atau
bahan kedap air lain yang
disetujui oleh Direksi.
D.5.4 . Pengecoran dalam Cuaca yang Tidak Menguntungkan.
Penyedia jasa tidak akan melakukan pengecoran pada saat
hujan deras tanpa pelindung.
Penyedia jasa harus menyiapkan peralatan pelindung dari
hujan dan panas matahari sebelum
pengecoran.
Ketika suhu udara melebihi 35° C, Penyedia jasa tidak boleh
melakukan pengecoran tanpa
persetujuan dari Direksi dan tanpa mengambil tindakan
pencegahan yang diperlukan untuk
menjaga suhu beton pada saat pencampuran dan pengecoran
kurang dari 35° C, misalnya
dengan menjaga material beton dan bekisting terlindung dari
matahari, atau
menyemprotkan air pada bahan kasar dan bekisting.
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
50
Spesifikasi Teknis
D.5.5 Sambungan
Beton.
Penjelasan dan status sambungan beton disampaikan kepada
Direksi untuk mendapatkan
persetujuan sebelum memulai pengecoran.Letak sambungan harus
ditempatkan sedemikian
rupa agar pengaruh penyusutan dan suhu sangat kecil.
Sambungan beton harus menutup rembesan air, dan harus
dibentuk dalam garis lurus
dengan bekisting kaku tegak lurus terhadap tegangan utama
dan sejauh dipraktekkan dalam
gaya lintang/geser yang terkecil. Sambungan adalah semacam
sambungan biasa, kecuali jika
jenis lain yang diinginkan oleh Direksi.
Ukuran vertikal beton yang dicor pada waktu pengecoran harus
kurang dari 1,0 m dan
ukuran horisontal harus tidak lebih dari 7 m, meskipun tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi.
D.5.6 . Beton Precast.
Beton pracetak harus memenuhi semua persyaratan spesifikasi.
Sejauh mungkin setiap unit
pracetak harus ditandai dengan tanggal cetakan yang tidak
bisa hilang, dan setelah bekisting
terbuka selama 28 hari maka tidak akan ada gangguan dari
beton.
D.5.7 . Curing Beton.
Sampai beton mengeras sepenuhnya dalam waktu kurang dari 7
hari, Penyedia jasa harus
melindungi beton dari pengaruh buruk angin, matahari, suhu
tinggi atau rendah, tingkat
perubahan suhu atau pembalikan, sebelum waktu loading,
defleksi atau tabrakan dan
kerusakan tanah dan air.
Jika ditentukan lain oleh Direksi, permukaan beton yang
tampak terus basah setelah
pengecoran, tidak kurang dari 7 hari untuk beton dengan
portland semen, atau 3 hari untuk
beton dengan semen yang mengeras dengan cepat. Permukaan tersebut
setelah dibuka
bekisting harus segera ditutup dengan karung goni basah atau
pasir atau bahan lain yang
dapat disetujui oleh Direksi. Penyedia jasa wajib membuat
peralatan khusus atas permintaan
Direksi untuk curing dan pembasahan sepanjang waktu dari 6 -
24 jam setelah pengecoran
beton.
D.5.8 Beton lining, Pengecoran di Tempat
Pekerjaan lining saluran harus dilakukan sesuai dengan
penjelasan di gambar. Material yang
digunakan dan kualitas pekerjaannya harus sesuai dengan
Pasal D.2.
Lining beton, dicor di tempat (in situ) ketebalan 8 cm.
untuk beton K-175 dan lean concrete
2,0 cm untuk beton K-100.
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
51
Spesifikasi Teknis
Pengecoran diatur per blok lining sepanjang 4 (empat) meter.
Untuk blok berikutnya digaris
vertikal ukuran lantai (2 x 2) cm kedalaman 2 cm dan 2 cm.
permukaan.
D.5.9 Lining Beton Precast.
Kecuali ditentukan lain oleh Direksi, Penyedia jasa harus
menggunakan beton pracetak yang
dibuat oleh pabrik dan pembuat beton pracetak atau disetujui
oleh Direksi. Dalam hal
demikian, Penyedia jasa harus menyerahkan semua rincian
beton pracetak seperti dimensi,
ketebalan, kekuatan, berat, pembesian, data uji, dan
lain-lain yang diminta oleh Direksi.
Penyedia jasa yang akan membuat beton pracetak di lapangan,
harus dengan persetujuan
Direksi sesuai dengan Spesifikasi Teknis. Semua material
yang akan dilengkapi dan
digunakan untuk beton pracetak oleh Penyedia jasa harus
memenuhi persyaratan dalam
pasal D.2 atau harus
disetujui oleh Direksi. Bentuk cetakan satuan beton harus sesuai dengan
bentuk, garis dan dimensi seperti yang ditunjukkan pada
gambar dan Penyedia jasa harus
menyerahkan detil dari bentuk atau cetakan yang diusulkan
untuk mendapat persetujuan
Direksi.
Konstruksi pracetak juga dapat digunakan untuk struktur
selain satuan di atas, dimensi dan
fungsi konstruksi yang akan disesuaikan.
Penyedia jasa ingin menggunakan konstruksi pracetak dalam
kasus seperti ini, Penyedia jasa
harus menyerahkan ke Direksi rincian lengkap secara tertulis
termasuk semua modifikasi
yang diusulkan untuk tebal segmen beton, spesifikasi beton,
tulangan yang tepat untuk
konstruksi, metode yang diusulkan untuk penanganan dan
penempatan beton pracetak,
pengisian kembali yang sama, dll. Direksi dapat menyetujui
usulan tersebut dengan atau
tanpa modifikasi dan Penyedia jasa akan dibayar untuk satuan
beton pracetak jika rincian
yang ada di gambar dan masuk dalam Daftar Kuantitas.
Ketebalan minimum precast harus tidak kurang dari sepuluh
(10) cm. dan tulangan harus
sesuai dengan spesifikasi.
Satuan beton pracetak dibuat di lapangan harus beton dengan
kekuatan yang cukup untuk
beban bantalan sesuai yang disetujui Direksi.
Satuan beton dicor dengan posisi horizontal, kecuali
disetujui oleh Direksi. Beton harus
ditempatkan secara kontinu di tiap-tiap unit dan dipadatkan
dengan alat penggetar atau
dengan cara yang diterima oleh Direksi. Yang diperhatikan
secara khusus harus dilaksanakan
tamping dan bergetar agar tidak bergeser penulangannya.
Satuan beton akan tetap dalam cetakannya selama tiga (3)
hari sebelum dibuka, selama
permukaan beton terbuka harus ditutup dengan karung atau
anyaman dan terus menerus
basah; di samping itu bentuk atau cetakan harus terlindung
dari sinar matahari langsung.
Setelah dibuka bentuk atau cetakannya, satuan beton terus
menerus harus tetap lembab,
untuk jangka waktu minimal sebelas (11) hari. Setelah
pengupasan, satuan seperti pipa,
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
52
Spesifikasi Teknis
flumes, plat beton, panel, dll harus ditumpuk untuk jangka
waktu tidak kurang dari tiga puluh
(30) hari, kecuali dinyatakan oleh Direksi, sehingga
meninggalkan ruang udara bebas antara
masing-masing satuan beton pracetak. Setiap beton pracetak
harus jelas ditandai dengan
tanggal pengecoran, jika ditetapkan oleh Direksi.
Parit untuk meletakkan unit beton pracetak harus hati-hati
digali untuk garis tanggul yang
diperlukan ditunjukkan dalam gambar atau jalur lain seperti
dan setingkat seperti Insinyur
mungkin boleh menyetujui. Sisi penggalian harus didukung,
bila perlu, untuk menjamin
stabilitas, jika untuk alasan apapun, bagian dari parit
apakah didukung atau tidak didukung
harus memberi jalan, Penyedia jasa harus menggali dan
membuang, tanpa biaya tambahan
kepada Pemberi pekerjaan, semua tanah terganggu tersebut
sampai parit adalah untuk
kepuasan Direksi.
Ketebalan dan bentuk pondasi harus ditunjukkan dalam gambar
atau ke Direksi sesuai
dengan kondisi tanah. Jika material lunak yang tidak sesuai
untuk pondasi, material tersebut
harus digali dan dibuang, atau jika dasar parit tidak sesuai
maka bagian dalam parit harus
digali di bawah elevasi yang ditentukan dan dibawa ke
elevasi yang dibutuhkan dengan
material pengisi yang benar-benar sesuai dengan konsolidasi
setidaknya tingkatnya sama
dari pemadatan, sebagai bahan tidak terganggu, yang
disetujui oleh Direksi. Dalam semua
kasus bagian bawah parit harus hati-hati dibentuk dan
dinilai untuk memastikan bahwa pipa
berada dalam posisi yang benar dan seragam didukung untuk
panjang keseluruhan.
D.5.10 Toleransi.
Deviasi yang diijinkan dari ketinggian atau elevasi dan dari
penentuan posisi, profil, nilai dan
dimensi yang ditunjukkan di gambar didefinisikan sebagai
"toleransi". Toleransi termasuk
penyimpangan permukaan sebagaimana didefinisikan dalam
spesifikasi ini.
Maksud dari ayat ini adalah untuk membangun toleransi yang
konsisten dengan praktisi
konstruksi modern, namun diatur oleh efek yang diperbolehkan
deviasi yang akan memiliki
tindakan struktural atau fungsi operasional struktur.
Penyimpangan dari garis pendirian, nilai
dan dimensi akan diizinkan untuk perpanjangan yang dimaksud
dalam ayat ini; asalkan
Direksi Pekerjaan dapat mengurangi toleransi yang ditetapkan
di sini jika seperti toleransi
mengganggu aksi struktural atau fungsi operasional struktur.
Dimana toleransi tidak tercantum dalam Spesifikasi atau
Gambar untuk setiap struktur
individu atau fitur, maka dari itu penyimpangan yang
diperbolehkan akan ditafsirkan sesuai
dengan ketentuan ayat ini. Notasi dalam gambar atau
sebagaimana yang disajikan dalam
spesifikasi ini, toleransi tertentu sehubungan dengan
dimensi. dianggap sebagai tambahan
untuk toleransi yang ditetapkan dalam bab ini.
Penyedia jasa harus bertanggung jawab untuk menetapkan dan
mempertahankan bentuk
beton cukup dalam batas toleransi dan harus menjamin bahwa
pekerjaan selesai dalam
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
53
Spesifikasi Teknis
toleransi ditentukan di sini. pekerjaan beton yang melebihi
batas toleransi tersebut harus
diperbaiki atau dibuang dan diganti atas biaya Penyedia
jasa.
D.5.11 Toleransi
Konstruksi untuk Pekerjaan Beton.
Variasi dari ketinggian, dari adonan tertentu, atau dari
permukaan lengkungan dalam garis
dan permukaan kolom, piers, dinding, bagian lengkung, alur
sambungan vertikal dan bagian
yang tampak lainnya.
- 12 mm. untuk panjang 3 meter.
- 18 mm. untuk panjang 6 meter.
- 30 mm. untuk panjang 12 meter.
( Dalam kasus konstruksi yang tertanam, toleransi akan ganda
).
Variasi dari tingkat nilai yang ditunjukkan pada gambar
konstruksi di lantai, dibagian dalam,
atap, balok , alur sambungan horisontal dan bagian yang
tampak lainnya.
- 6 mm. untuk panjang 3 meter.
- 12 mm. untuk panjang 10 meter atau lebih.
( Dalam kasus konstruksi yang tertanam, toleransi akan ganda
)
Variasi di potongan melintang, dimensi kolom, balok dan
ketebalan slab dan dinding.
- - 6 mm.
- + 12 mm.
D.5.12 Toleransi
Konstruksi untuk Penempatan Besi Tulangan.
Variasi atau penutup pelindung
- Perbedaan tebal selimut beton 10%
Variasi dari jarak yang ditentukan (salah satu tulangan)
- 25mm.
D.5.13 Toleransi Konstruksi untuk Pekerjaan Logam.
- - 6 mm.
- + 6 mm.
D.5.14 Pengukuran dan Pembayaran.
a. Beton.
Perhitungan untuk pembayaran setiap kelas beton yang
diperlukan untuk dipasang langsung
di atas atau di permukaan galian akan dihitung berdasarkan
volume aktual beton di bagian
lurus dan garis pada gambar dimana pembayaran untuk galian
yang ditentukan.
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
54
Spesifikasi Teknis
Perhitungan untuk pembayaran setiap kelas beton dari semua
beton yang lain akan dihitung
berdasarkan volume aktual beton di bagian lurus dan tinggi
struktur yang ditunjukkan di
gambar kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini.
Tidak ada perhitungan pembayaran, untuk proses dan
transportasi agregat, persiapan dasar,
hubungan konstruksi pemeliharaan termasuk aplikasi adukan
semen (mortar) sebelum
pengecoran, perbaikan, dan
untuk perawatan atau untuk pertimbangan cuaca yang panas.
Selain daripada itu yang tidak bisa dipungkiri, pembayaran
untuk setiap kelas beton di
berbagai lokasi /tempat pekerjaan akan dihitung dari harga
satuan per meter kubik (m3)
dalam daftar kuantitas dan harga.
Harga satuan termasuk biaya semua tenaga kerja, bahan,
peralatan produksi dan peralatan
yang diperlukan dalam penanganan air untuk campuran beton,
pemeliharaan, pendinginan,
pembersihan. transportasi, penyimpanan dan pencampuran
agregat selain produksi agregat
seperti transportasi, pemecahan, penyaringan dan pencucian,
termasuk ketentuan pasokan
semen, transportasi, penyimpanan dan pengiriman,
pencampuran, transportasi, pengecoran,
pemadatan, penyelesaian akhir di permukaan. pengawetan
(curing), perlindungan dan
perbaikan beton, Curing pada bagian joint construction dan
pekerjaan test kecuali bekisting
dan finishing, besi tulangan, joint filler dan water stop
yang pembayarannya terpisah, akan
dihitung terperonci dalam sub-bab.
Pembayaran tidak akan dihitung untuk beton yang dipasang di
luar galian terkait dengan
kelebihan pembayaran oleh galian penyedia jasa. Tidak
dihitung pembayaran untuk beton
yang cacat atau mortar yang tumpah. Setiap pekerjaan beton
yang dikirim oleh Penyedia jasa
atau yang digunakan untuk instalasi sendiri atau keinginan
sendiri akan menjadi tanggung
jawab Penyedia jasa.
Tidak ada perhitungan dan pembayaran yang terpisah dari yang
dihitung untuk penggunaan
material tambahan (admixture). Semua biaya tambahan untuk
penggunaan material
tambahan sudah termasuk dalam satuan harga penawaran dalam
daftar kuantitas untuk item
yang mewakili pelaksanaan beton dimana bahan tambahan yang
digunakan.
b. Penulangan Beton.
Perhitungan untuk pembayaran pemasokan (suply), pemotongan,
pembekokan dan
pemasangan besi tulangan akan dihitung terhadap berat besi
tulangan pada beton yang
melekat pada pekerjaan tetap seperti yang ditunjukkan pada
gambar atau seperti yang
diarahkan oleh Direksi.
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan Sistem
Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
55
Spesifikasi Teknis
Pembayaran untuk suplay, pemotongan, pembekokan dan
pemasangan tulangan beton akan
dihitung terhadap harga satuan per kilogram dalam daftar
kuantitas, dimana harga satuan
termasuk biaya semua pekerja, peralatan dan material yang
diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan yang diuraikan dalam bagian ini. Harga satuan juga
termasuk biaya pemasangan
kawat pengikat besi tulangan (bendrat) dan besi, beton atau
pendukung lainnya,
pembersihan, keamanan dan pemeliharaan untuk besi tulangan.
c. Bekisting,
Pekerjaan Perancah dan Finishing.
Perhitungan pembayaran untuk pekerjaan bekisting beton akan
dihitung atas dasar per
meter persegi luas dari bekisting untuk permukaan beton, seperti
yang ditunjukkan pada
Gambar.
Permukaan berikut tidak diperhitungkan dalam pembayaran :
a. Permukaan tidak curam dari 1: 2 dengan bekisting atau
tidak.
b. Permukaan material dan pemasangan struktur yang
diperlukan untuk melewati
tempat karena desakan setelah beton dituang dan mengeras.
c. Bekisting konstruksi sambungan (joint construction) yang tidak disebutkan di Gambar
d. Penggunaan bekisting untuk tanggul setelah-penggalian.
e. Jalur sambungan dan tempat lain.
f. Permukaan lain yang ditentukan oleh Direksi.
Pembayaran termasuk biaya semua pekerja, peralatan dan
material yang diperlukan untuk
pekerjaan bekisting termasuk pembuatan, pemasangan,
pembongkaran dan pembersihan.
d. Beton Precast.
Perhitungan untuk pembayaran beton pracetak berdasarkan
beton dipasang sebagaimana
ditentukan oleh Direksi.
Pembayaran untuk beton pracetak akan dibuat harga satuan per
meter Unit di Daftar
Kuantitas, meliputi biaya semua pekerja, material. peralatan
yang diperlukan untuk produksi,
pengangkutan, pekerjaan pemasangan.
e. Finishing.
Tidak ada pembayaran terpisah dari segala macam pekerjaan
penyelesaian karena pekerjaan
yang sudah termasuk dalam harga satuan beton di Daftar
Kuantitas.
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
56
Spesifikasi Teknis
f. Pengendalian Mutu (Quality Control).
Tidak ada pembayaran terpisah untuk kegiatan pengendalian
mutu, termasuk biaya untuk
pemeliharaan, dan pekerjaan lapangan dan pekerjaan
laboratorium, untuk pengujian beton
dan material beton.
Rehabilitasi dan Optimalisasi Saluran Induk Tarum Timur dan
Sistem Bangunan Bagi Bugis di Kabupaten Subang – Jawa Barat
57
Spesifikasi Teknis
0 Response to "setelah air dicampur, sampai pencampuran mencapai warna dan ketebalan beton sama/ setara."
Post a Comment